JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – 10 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan, dalam hal ini pembacokan yang terjadi di kampung Kiara, Desa Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Selasa malam lalu terancam mendekam dibalik jeruji besi 9 tahun lamanya.
Dari sepuluh tersangka yang diamankan, 4 diantaranya merupakan orang dewasa dan 6 lainnya adalah pelaku anak.
“Disini kita menangkap ada 10 orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, 4 diantaranya dewasa dan 6 ini pelaku anak” terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (7/11/22).
Diungkapkan Romdhon, dalam penangkapan terhadap 10 orang tersebut, diamankan juga barang bukti berupa 4 buah celurit dan 2 unit speda motor.
Ia pun menerangkan, dimungkinkan akan adanya tambahan barang bukti lain, karena saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Ini masih dilakukan pengembangan, karena pelaku ini 10 orang, dimungkinkan jumlah motornya lebih dari 2” terangnya.
Sementara 10 orang tersangka tersebut, katanya, terancam kurungan paling lama 9 tahun.
Dimana pasal yang disangkakan kepada mereka, adalah pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 770 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Kapolresta Tangerang itu pun menyebutkan, bahwa saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap seorang tersangka C, yang diduga berperan sebagai aktor intelektual.
“Ada 1 yang masih kami lakukan pengejaran, yaitu saudara C, ini diduga merupakan aktor intelektual” katanya.
Ia pun berharap, agar penangkapan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus efek cegah bagi mereka yang memiliki pemikiran serupa. (Aditya)
