JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Perekrutan anggota Badan Adhoc atau PPK tersebut terbuka untuk umum, dimana pendaftar dapat melakukan registrasi mulai dari tanggal 20 hingga tanggal 29 November mendatang.
Terdapat beberapa berkas, yang harus dipersiapkan bagi para pendaftar. Diantaranya adalah surat pendaftaran, KTP elektronik, Ijasah, Surat Keterangan Sehat dan Pas Foto.
Dan tentunya, tidak diperbolehkan bagi anggota partai politik untuk mendaftar.
Dimana diterangkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal, salah satu persyaratan pendaftaran adalah melampirkan pernyataan bukan anggota dari salah satu partai politik.
Untuk mekanisme pendaftaran sendiri, kalian yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.
“Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” katanya kepada kantor berita jabarbanten.id, Selasa (22/11/2022). (Aditya)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…