JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Perekrutan anggota Badan Adhoc atau PPK tersebut terbuka untuk umum, dimana pendaftar dapat melakukan registrasi mulai dari tanggal 20 hingga tanggal 29 November mendatang.
Terdapat beberapa berkas, yang harus dipersiapkan bagi para pendaftar. Diantaranya adalah surat pendaftaran, KTP elektronik, Ijasah, Surat Keterangan Sehat dan Pas Foto.
Dan tentunya, tidak diperbolehkan bagi anggota partai politik untuk mendaftar.
Dimana diterangkan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal, salah satu persyaratan pendaftaran adalah melampirkan pernyataan bukan anggota dari salah satu partai politik.
Untuk mekanisme pendaftaran sendiri, kalian yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.
“Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” katanya kepada kantor berita jabarbanten.id, Selasa (22/11/2022). (Aditya)
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Proyek pemeliharaan gorong-gorong oleh Dinas Bina Marga memicu kontroversi dan protes…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa resmi memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…
Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…
Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…