JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – 8 orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polresta Tangerang.
Dari ke delapan pelaku, 4 diantaranya merupakan pelaku pencurian, sementara 4 lainnya berperan sebagai penadah.

Dalam penangkapan terhadap 8 pelaku itu, ikut serta diamankan barang bukti berupa 13 unit kendaraan bermotor roda dua, satu set kunci T, dan beberapa perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Satreskrim Unit Ranmor berhasil menangkap total 8 orang pelaku, baik itu pelaku pencurian motor maupun pelaku penadahan” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (28/11/22).
Dikatakan Zamrul, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu, dilakukan di beberapa wilayah berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Diantaranya dua orang di wilayah kecamatan Cikupa, satu di wilayah kecamatan Tigaraksa dan satu di wilayah kecamatan Jayanti.
Dimana selain 8 orang yang berhasil ditangkap tersebut, Polresta Tangerang juga menetapkan status DPO terhadap 4 orang lainnya yang masih diburu.
“Mereka berinisial R, J, H, RS sebagai pelaku. Untuk penadah DM, A, D, dan W. Juga ada empat orang yang kami tetapkan sebagai DPO” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu.
Bahkan disebutkan Zamrul, dua diantara pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus tersebut, merupakan residivis yang baru bebas dari kurungan beberapa bulan lalu, dengan kasus yang sama.
“Ada residivis yang baru keluar, kemarin baru keluar bulan Juli berinisial J dan H. Dengan kasus yang sama, jadi yang bersangkutan pernah jadi pasien di unit ranmor, sekarang ketemu lagi” terangnya.
Para pelaku pencurian itu pun terancam kurungan 5 tahun lamanya, dengan pasal yang disangkakakan adalah melanggar Pasal 363 KUHP.
Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah diasangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (Aditya)
