Categories: Uncategorized

8 Orang Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Tangerang

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – 8 orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polresta Tangerang.

Dari ke delapan pelaku, 4 diantaranya merupakan pelaku pencurian, sementara 4 lainnya berperan sebagai penadah.

Dalam penangkapan terhadap 8 pelaku itu, ikut serta diamankan barang bukti berupa 13 unit kendaraan bermotor roda dua, satu set kunci T, dan beberapa perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Satreskrim Unit Ranmor berhasil menangkap total 8 orang pelaku, baik itu pelaku pencurian motor maupun pelaku penadahan” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (28/11/22).

Dikatakan Zamrul, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu, dilakukan di beberapa wilayah berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Diantaranya dua orang di wilayah kecamatan Cikupa, satu di wilayah kecamatan Tigaraksa dan satu di wilayah kecamatan Jayanti.

Dimana selain 8 orang yang berhasil ditangkap tersebut, Polresta Tangerang juga menetapkan status DPO terhadap 4 orang lainnya yang masih diburu.

“Mereka berinisial R, J, H, RS sebagai pelaku. Untuk penadah DM, A, D, dan W. Juga ada empat orang yang kami tetapkan sebagai DPO” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu.

Bahkan disebutkan Zamrul, dua diantara pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus tersebut, merupakan residivis yang baru bebas dari kurungan beberapa bulan lalu, dengan kasus yang sama.

“Ada residivis yang baru keluar, kemarin baru keluar bulan Juli berinisial J dan H. Dengan kasus yang sama, jadi yang bersangkutan pernah jadi pasien di unit ranmor, sekarang ketemu lagi” terangnya.

Para pelaku pencurian itu pun terancam kurungan 5 tahun lamanya, dengan pasal yang disangkakakan adalah melanggar Pasal 363 KUHP.

Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah diasangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (Aditya)

admin

Recent Posts

Resmi Dibuka! Pelatihan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Cetak Talenta Siap Kerja

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka…

1 hari ago

Proyek Tanpa Sosialisasi Picu Kericuhan, Warga Tuding Bina Marga Pakai Material Bekas

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proyek pemeliharaan gorong-gorong oleh Dinas Bina Marga memicu kontroversi dan protes…

1 hari ago

Perkuat Akses Keadilan, Wabup Intan Apresiasi Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa se-Tigaraksa

Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa resmi memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di…

3 hari ago

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

6 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

1 minggu ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

1 minggu ago