Categories: Uncategorized

8 Orang Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Tangerang

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – 8 orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polresta Tangerang.

Dari ke delapan pelaku, 4 diantaranya merupakan pelaku pencurian, sementara 4 lainnya berperan sebagai penadah.

Dalam penangkapan terhadap 8 pelaku itu, ikut serta diamankan barang bukti berupa 13 unit kendaraan bermotor roda dua, satu set kunci T, dan beberapa perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Satreskrim Unit Ranmor berhasil menangkap total 8 orang pelaku, baik itu pelaku pencurian motor maupun pelaku penadahan” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (28/11/22).

Dikatakan Zamrul, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu, dilakukan di beberapa wilayah berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Diantaranya dua orang di wilayah kecamatan Cikupa, satu di wilayah kecamatan Tigaraksa dan satu di wilayah kecamatan Jayanti.

Dimana selain 8 orang yang berhasil ditangkap tersebut, Polresta Tangerang juga menetapkan status DPO terhadap 4 orang lainnya yang masih diburu.

“Mereka berinisial R, J, H, RS sebagai pelaku. Untuk penadah DM, A, D, dan W. Juga ada empat orang yang kami tetapkan sebagai DPO” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu.

Bahkan disebutkan Zamrul, dua diantara pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus tersebut, merupakan residivis yang baru bebas dari kurungan beberapa bulan lalu, dengan kasus yang sama.

“Ada residivis yang baru keluar, kemarin baru keluar bulan Juli berinisial J dan H. Dengan kasus yang sama, jadi yang bersangkutan pernah jadi pasien di unit ranmor, sekarang ketemu lagi” terangnya.

Para pelaku pencurian itu pun terancam kurungan 5 tahun lamanya, dengan pasal yang disangkakakan adalah melanggar Pasal 363 KUHP.

Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah diasangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (Aditya)

admin

Recent Posts

Tinjau Bedah Rumah di Kresek, Sekjen Katar Kabupaten Tangerang Puji Langkah Nyata Aksi Kemanusiaan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Tanpa menunggu uluran tangan anggaran pemerintah, Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang…

3 jam ago

Kabupaten Tangerang Jadi Pusat Riset Karbon Biru Dunia Bersama IPB dan Universitas Xiamen

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Kabupaten Tangerang kini jadi pusat riset karbon biru dunia berkat kerja…

9 jam ago

Tok! Mahkamah Konstitusi Wajibkan Provider Sediakan Opsi Sisa Kuota Agar Bisa Dipakai Sampai Habis

Jabarbanten.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan…

22 jam ago

Olah TKP Curanmor Gunakan Senpi di Citra Raya, Polresta Tangerang Sisir Rekaman CCTV

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Polresta Tangerang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan…

1 hari ago

Mandiri Sejak Dini, 70 Siswa SDN 03 Tobat Sukses Digembleng di Perjusa Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Sebanyak 70 siswa kelas 3, 4, dan 5 SD Negeri 03…

1 hari ago

Aksi Kejar-kejaran dan Letusan Senjata di Pagi Buta Gegerkan Warga Citra Raya Cikupa

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi tembak-menembak sengit layaknya film laga mengejutkan warga di kawasan padat…

1 hari ago