Categories: Uncategorized

8 Orang Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Tangerang

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – 8 orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polresta Tangerang.

Dari ke delapan pelaku, 4 diantaranya merupakan pelaku pencurian, sementara 4 lainnya berperan sebagai penadah.

Dalam penangkapan terhadap 8 pelaku itu, ikut serta diamankan barang bukti berupa 13 unit kendaraan bermotor roda dua, satu set kunci T, dan beberapa perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Satreskrim Unit Ranmor berhasil menangkap total 8 orang pelaku, baik itu pelaku pencurian motor maupun pelaku penadahan” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (28/11/22).

Dikatakan Zamrul, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu, dilakukan di beberapa wilayah berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Diantaranya dua orang di wilayah kecamatan Cikupa, satu di wilayah kecamatan Tigaraksa dan satu di wilayah kecamatan Jayanti.

Dimana selain 8 orang yang berhasil ditangkap tersebut, Polresta Tangerang juga menetapkan status DPO terhadap 4 orang lainnya yang masih diburu.

“Mereka berinisial R, J, H, RS sebagai pelaku. Untuk penadah DM, A, D, dan W. Juga ada empat orang yang kami tetapkan sebagai DPO” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang itu.

Bahkan disebutkan Zamrul, dua diantara pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus tersebut, merupakan residivis yang baru bebas dari kurungan beberapa bulan lalu, dengan kasus yang sama.

“Ada residivis yang baru keluar, kemarin baru keluar bulan Juli berinisial J dan H. Dengan kasus yang sama, jadi yang bersangkutan pernah jadi pasien di unit ranmor, sekarang ketemu lagi” terangnya.

Para pelaku pencurian itu pun terancam kurungan 5 tahun lamanya, dengan pasal yang disangkakakan adalah melanggar Pasal 363 KUHP.

Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah diasangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (Aditya)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

4 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

4 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

1 bulan ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago