Categories: Uncategorized

Edarkan Uang Palsu Lewat Telegram, Sindikat Pemalsu Rupiah Dibongkar Polsek Panongan

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang – Sindikat pemalsu rupiah berhasil dibongkar Polsek Panongan, setelah diamankannya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dimana saat penangkapan di TKP, ditemukan sebanyak 11 lembar diduga uang palsu disimpan di saku tersangka PS.

Sindikat pemalsu sekaligus pengedar rupiah ini, beroperasi meliputi wilayah Jawa hingga Sumatera.

Dimana diungkapkan Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, Polsek Panongan dalam hal ini Satreskrim Polsek Panongan, berhasil menangkap 4 tersangka setelah melakukan pengembangan dari penangkapan di Citra Raya.

“Tim melakukan gelar perkara, kemudian di semarang tim berhasil mengamankan seseorang berinisial FH” ungkap Iptu Hotma kepada awak media, Jum’at (6/1/23).

Hotma menjelaskan, FH ini sendiri merupakan tersangka yang berperan sebagai pembuat, sekaligus mengedarkan uang palsu di berbagai wilayah.

Dimana berdasarkan penyelidikan, ditemukan fakta terdapat sebuah Group Media Sosial, yang di dalamnya terdapat FH dan juga para konsumen, dimana di situlah mereka mengedarkan rupiah palsu tersebut.

“Di situ kita kembangkan melalui ekspedisi jasa pengiriman, beberapa tsk lain di daerah pati kita amankan dengan inisial IA dan AS” jelas Hotma.

Tersangka FH sendiri diketahui baru melakukan operasi pemalsuan dan mengedarkan rupiah palsu, kurang lebih selama 2 bulan lamanya. Fantastisnya, dalam kurun waktu singkat itu ia berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Bagaimana tidak, perbandingan 1:3 digunakan dalam penjualan rupiah palsu ini, dimana dengan modal Rp. 300.000,00 konsumen akan mendapatkan rupiah palsu sebanyak Rp. 1 juta.

“Sebelumnya dia beroperasi dengan rekan prianya, yang sudah diamankan oleh Polrestabes Semarang. Total uang palsu yang kita amankan pada hari ini, dari pecahan 100rb ada 282 lembar kemudian yang masih dalam bentuk kertas itu ada 26 lembar, dan 87 pecahan 50rb” ungkap Kapolsek Panongan, sembari memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 36 KUHP tentang Mata Uang. Dimana tersangka FH sendiri dijerat dengan ayat 1,2 dan 3 karena mencetak, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

“Untuk 3 tersangka lainnya kita Ayat 2 dan 3 yaitu menyimpan dan mengedarkan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara” tegas Hotma. (adt)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago