Januari 12, 2026
IMG_20230109_140707_595
Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kembali mengundang sejumlah pihak, terkait dugaan maraknya bisnis haram di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Senin (9/1/23).

Bisnis haram yang diduga terjadi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang tersebut, diadukan oleh Forum Masyarakat Anti Maksiat Tangerang kepada DPRD Kabupaten Tangerang, karena dinilai meresahkan dan berbahaya.

Diantaranya yang mencuat adalah adanya dugaan bisnis pijat plus-plus, bahkan sampai sewa apartemen, yang digunakan untuk eksekusi wanita panggilan melalui aplikasi Mi-chat.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PPP, Ahyani, dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Wakil Rakyat tersebut, mempertanyakan secara langsung peran pengawasan dari pengembang, hingga mencuatnya dugaan maraknya prostitusi terselubung tersebut.

Dimana diungkapkan Meta Mediawati, selaku General Manager Estate dari pihak Citra Raya, bahwa mereka tidak ikut campur kepada apa yang terjadi di dalam (unit) yang sudah dibeli.

Karena di Citra Raya sendiri terdapat Departemen Estate Manajemen, yang mengelola dan mengawasi terhadap lingkungan, kebersihan, landscape penataan lingkungan juga keamanan dan ketertiban, namun tetap hal tersebut berada pada parameter luar.

Mendapatkan jawaban seperti itu, Ahyani pun langsung mengungkapkan kekhawatirannya, jika memang benar tidak adanya pengawasan khusus oleh pengembang Citra Raya.

“Khawatir nanti maaf saja, misalkan terjadi seperti di kawasan-kawasan lain, nanti ada pabrik Narkoba dan sebagainya kalau manajemen seperti ini. Makanya nanti kita konfirmasikan apakah memang harus seperti ini, atau memang ada sistem biar semua terkendali” terang Ahyani saat Rapat Dengar Pendapat berlangsung, Senin (9/1/23).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu pun mengungkapkan, seharusnya ada pengawasan yang dilakukan oleh Pengembang pada kawasannya. Karena tidak lepas begitu saja setelah sebuah unit terjual, dimana seharusnya ada TMD (Top Manajemen Development) untuk pengawasan di lingkungan.

Baca Juga  Ada Monopoli Anggaran Publikasi Media di DPMTSP Kabupaten Tangerang, Ini Kata Ketua JTR

Dimana dilanjutkannya, pengawasan tersebut bukan saja untuk mengatur masalah perijinan dan ketertiban aktivitas bisnis, melainkan banyak potensi lain yang harus diperhatikan.

Bahkan dalam hearing tersebut, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengungkapkan, telah melakukan pemetaan sejak tahun 2012 terkait dengan penyebaran penyakit Aids, dan Kecamatan Panongan sendiri masuk dalam empat besar tertinggi di Kabupaten Tangerang.

“Tertinggi itu di Kosambi, jadi empat kecamatan itu cukup tinggi” katanya.

Sementara ketika dikonfirmasi ulang seusai RDP, Meta membenarkan pengawasan oleh pengembang di kawasan Citra Raya, merupakan pengawasan pada parameter luar saja.

“Sejak awal, kita Pengembang Citra Raya juga ingin wilayah kita ini bersih, tertib, aman gitu kan” katanya.

Ia pun menegaskan, bahwa pembeli unit juga harus memiliki izin yang legal dalam berusaha, juga menjaga keamanan bersinergi dengan pengembang.

“Jadi kalo salah satu sudah melenceng susah kan yah, jadi kita harus kayak Polisi  nyari nyari, nah itu kan yang tidak kita inginkan” tegas Meta. (adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *