Categories: Nasional

Hati Hati Diduga Lintah Darat Berkedok Koperasi, Seorang Nasabah Digugat Hingga ke Meja Hijau

Advertisements

JABARBANTEN.id | ROKAN HULU – Dengan raut wajah sedih dan terpaksa menerimanya, salah satu nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Parnados yang berada di Desa Tambusai Kecamatan Tambusai Barat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, harus menyaksikan tanah dan Bangunan rumah yang ditinggalinya dilakukan proses sita eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.

Nasabah tersebut bernama Sun Sumarni Sinaga (47), warga Bondar Tambusai Barat. Bersama suami, anaknya serta keluarga lainya terlihat sedih meyaksikan pihak Panitera dan Juru sita PN Pasir Pangaraian yang dikawal puluhan anggota Kepolisian, saat menjalankan sita eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan rumahnya pada Rabu , 25 Januari 2023, yang dijadikan sebagai Jaminan atau Agunan saat melakukan permohonan pinjaman Modal Usaha dari koperasi KSU Pernados tersebut.

Sun Sumarni menceritakan, ingin berontak dan tak rela atas tindakan solusi dari pihak KSU Parnados, yang menggugat dirinya hingga ke Pengadilan karena telah melakukan Ingkar Janji terhadap perjanjian pinjaman modal usahanya ke KSU Pernados pada tahun 2018 lalu, dengan pinjaman sebesar Rp 200.000.000,-(Dua ratus Juta Rupiah ) dengan jangka pelunasan selama 4 tahun yang akan berakhir pada bulan Mei 2023 dengan perjanjian bunga atau jasa pinjaman setiap bulannya sebesar 2 persen,” Ujarnya

Dirinya menjelaskan kronologis terjadinya tunggakan angsuran itu bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaiannya, namun akibat kondisi ekonomi usaha pada masa Pandemi Covid- 19, usaha kegiatan menurun selama dua tahun lebih.

Akhirnya membuat dirinya tidak mampu mengangsur sesuai perjanjiannya, namun setelah Covid 19 mulai hilang, dirinya dan ekonomi usahanya mulai membaik dan dengan itikad baik ingin kembali mengangsur hutangnya dengan permohonan kemampuan saat itu sebesar Rp 2 juta paling sedikit setiap bulannya.

Namun pihak koperasi menolak dengan mengatakan bahwa angsuran itu tidak ada gunanya lagi atau tidak dapat diterima.

“Hingga hutang saya akhirnya berlarut larut, hingga pihak KSU Pernados menetapkan total Hutang Pokok dan Bunga Tunggakan pinjaman saya sebesar total sebesar Rp.337.171.766, tanpa ada rincian yang jelas dalam isi gugatan yang diajukan ke Pengadilan, ” ujarnya dengan nada sedih sambil meneteskan mata.

Anehnya dalam perkara ini Sun Sumarni mengatakan, berdasarkan bukti kwitansi angsuran yang ia miliki dan simpanannya, ada haknya yang terkesan tidak diakui pihak Koperasi sebesar Rp65 Juta Rupiah ..

“Karena dalam putusan Pengadilan angsuran dan Simpanan saya tidak ada dalam pertimbangan putusan hakim,” jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban, Anggi Sinaga, mengatakan tindakan penyelesaian yang dilakukan Roh dari tujuan didirikannya Koperasi yang memiliki dua asas, yaitu Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong, faktanya sering menyimpang pelaksanaannya.

“Koperasi, khusunya yang bergerak di bidang Simpan Pinjam, penyelesaian perkara tunggakan pinjaman Anggotanya sering terlihat menggunakan cara cara usaha ‘Lintah Darat’ atau Rentenir namun berkedok Koperasi.

Lanjut Anggi, berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasir Pangaraian.

“Selama tahun 2021 hingga 2022, KSU Parnados yang sudah beroperasi sekitar 5 Tahun ini telah menggugat Tujuh Anggotanya ke PN Pasir Pangaraian dalam gugatan perbuatan ingkar janji,” ungkap Pemerhati Peradilan di Provinsi Riau ini.

Masih menurut Anggi, berdasarkan informasi yang dirangkum di tengah masyarakat, upaya hukum yang dilakukan KSU Parnados untuk menyelesaikan perkara tunggakan pinjaman para anggotanya yang digugat melalui jalur Pengadilan terkesan ada unsur menakut-nakuti nasabahnya.

” Tindakan upaya proses penyelesaian melalui pengadilan ini adalah sah secara hukum, namun bisa kita maklumi karena rata-rata anggota koperasi yang menunggak cicilannya akan lebih menambah beban biaya lagi bagi si nasabah, sehingga patut kita duga perkara tersebut tidak akan dapat diikuti oleh si nasabah yang berhutang , ” katanya

“Hal ini dikatakannya berdasarkan data yang diperoleh dalam website resmi SIPP PN Pasir Pangaraian, gugatan KSU Parnados, ditemukan hasil beberapa putusan Pengadilan perkara rata-rata dengan cara damai dengan merelakan hak agunan atau jaminannya diambil begitu saja kepada Koperasi,” katanya

“Sebagian perkara gugatan inkar janji itu berakhir tanpa kehadiran Tergugat atau nasabah ke Pengadilan, sehingga putusan Pengadilan akhirnya memenangkan pihak KSU Parnados selaku Pengguat,” paparnya.(J.Z)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

7 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

7 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago