Januari 12, 2026
IMG-20230127-WA0015
Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang – Banyaknya tempat hiburan ilegal ataupun Lapo dan Warkop yang disulap jadi tempat dugem, telah menjadi sorotan banyak pihak. Terutamanya, karena lokasi yang tidak jauh dari pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang. Hal ini tentu menjadi hal penting, karena lokasinya yang dinilai dapat mempengaruhi citra dari pusat pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang.

Penindakan terhadap beberapa tempat hiburan ilegal itu pun kini dinantikan banyak pihak. Terbaru, beberapa Dinas Teknis bahkan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), dalam upaya penanganan THM ilegal tersebut pada Senin (20/2/23) kemarin.

Diungkapkan Kasatpol (Kepala Satuan) PP (Polisi Pamong Praja) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya penanganan terhadap beberapa THM ilegal di sekitar Puspemkab Tangerang. Menurutnya, hal tersebut menjadi atensi dari Pemerintah Daerah (Bupati), karena pihaknya yang terhalang kewenangan.

“Terkait dengan Lapo yang ada di wilayah Puspemkab Tangerang, silahkan dinas teknis untuk memeriksa terlebih dulu perizinan mereka. Dan saat ini masih proses pemeriksaan, jika Satpol-pp Kabupaten Tangerang hanya mendampingi dinas teknis” terangnya kepada jabarbanten.id, Senin (20/2/23).

Ia juga menegaskan, terdapat beberapa temuan pada regulasi dan kewenangan terkait THM tersebut, yang mana akan ditindak lanjuti pada Rapat Koordinasi selanjutnya. Dimana rakor selanjutnya akan menjadi bahan pelaporan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

“Temuan-temuan tadi itu ada yang terkait regulasi, terkait dengan kewenangan, nanti akan ditindak lanjut rapat berikutnya dan mungkin akan dibentuk tim gabungan” katanya.

Terlepas dari langkah-langkah yang dilakukan beberapa dinas teknis saat ini, desakan agar langkah tegas diambil pemerintah daerah juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.

Baca Juga  Gerak cepat, Humas Perumda Pasar NKR Kab.Tangerang Segera Perbaiki Website

Kholid menegaskan, setiap bentuk usaha memiliki regulasi dan aturannya, tidak terkecuali juga Tempat Hiburan Malam (THM). “Ya kalo tempat hiburan itu sudah memenuhi standar regulasi ya silahkan saja” katanya kepada jabarbanten.id, Senin (20/2/23).

Namun katanya, berbeda cerita bagi tempat hiburan yang memang tidak memenuhi regulasi, ataupun tidak mentaati peraturan baik itu dari Pemerintah Daerah ataupun pusat.

Tindakan tegas diperlukan, karena kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu, menjadi sebuah kerugian bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, ketika regulasi yang ada tidak dipenuhi pemilik Tempat Hiburan malam.

“Pemerintah daerah bisa memungut pajak ketika mereka sudah penuhi regulasinya. Kalau tidak, berati kita akan kehilangan pajak. Maka harus ditertibkan, agar mereka ini ada feedback kepada Pemerintah daerah” kata Kholid. “Dan perlu ada penindakan tegas, entah dibongkar atau apa itu balik lagi kepada kebijakan pemerintah daerah” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa setiap kawasan memiliki peruntukannya masing-masing. Tidak terkecuali untuk kawasan Pusat pemerintahan dan tempat hiburan.

“Kan publik udah bisa nilai, kalo misalkan sudah ada nah kan itu tadi berati ada something wrong tadi” pungkasnya. (adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *