Categories: Uncategorized

Pemkab Tangerang Gagal Urusi Persoalan Sampah

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang – Persoalan penumpukan sampah di beberapa wilayah kabupaten Tangerang tak kunjung menemukan solusi. Hal ini dapat dilihat dari menumpuknya sampah, di beberapa titik yang bahkan merupakan pinggiran ruas jalan utama Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun dinilai gagal, dalam penanganan persoalan sampah yang merupakan masalah krusial itu.

Hal tersebut diungkapkan Haris Mansyur, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, yang merasa tidak puas dengan kinerja Pemkab Tangerang.

Ia bahkan menyebutkan, Pemkab Tangerang tidak serius, karena tidak memiliki grand design dan program yang jelas untuk penanganan sampah di wilayahnya.

“Sampai saat ini, saya melihat program-program yang diluncurkan Pemkab Tangerang, untuk mengelola sampah tidak ada yang berhasil,” kata Haris Mansyur, Minggu (26/2/2023).

Menurutnya, persoalan penumpukan sampah di beberapa titik di wilayah kabupaten Tangerang, sudah menjadi persoalan yang menghantui masyarakat.

Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah armada pengangkut sampah, yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah.

“Dengan jumlah armada sebanyak 213 unit, dalam per hari, DLHK Kabupaten Tangerang, hanya mampu mengangkut sampah sekitar 1.200 M/ton. Sedangkan,  kuota sampah di Kabupaten Tangerang dalam per hari mencapai ribuan ton, ” terang Haris.

Bahkan katanya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah yang tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh DLHK untuk mengelola sampah di daerah tersebut, menjadi sebuah persoalan sendiri bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Retribusi dari sektor persampahan hanya menyumbang sekitar Rp. 4,2 Miliar per tahun. Menurut hitungan kami, dalam satu rit pengangkutan sampah mereka hanya menyetor Rp. 210.000, dan jelas itu tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan DLHK, ” tandasnya.

Ia pun berpendapat, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadapi persoalan yang tak kunjung usai ini, sebaiknya segera membuat peraturan yang mengatur pengelolaan sampah secara jelas dan komprehensif.

“Guna mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi sampah, Pemkab bisa melibatkan Ketua RT dan RW dalam pemungutan retribusi, ” pungkasnya. (adt)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago