Categories: Uncategorized

Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kasatlantas Polresta Tangerang Sarankan Keluarga JUH Tempuh Upaya Hukum Lain

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, menyarankan agar keluarga menempuh upaya hukum lain, jika tidak puas dengan hasil penyelidikan pada perkara Lakalantas hingga ditetapkannya JUH sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Fikry, usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat antara Satlantas Polresta Tangerang bersama keluarga pihak JUH, pada perkara kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Raya Syekh Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada 11 Mei 2022 silam.

“Kegiatan hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap ibu Tres, terkait kasus lakalantas yang ditangani polresta Tangerang” kata Fikry di Aula Satlantas Polresta Tangerang kepada jabarbanten.id, Selasa (7/3/23).

Kasat Lantas Polresta Tangerang itu pun menjelaskan, saran agar pihak keluarga menempuh upaya hukum lain diberikan, karena perkara yang dibahas telah masuk SP3. Menurutnya, upaya hukum lain bisa dilakukan pihak keluarga dengan mengajukan pra peradilan.

“Kalaupun ada ketidakpuasan dari ibu Tres, kita tetap memberikan ruang upaya hukum lain. Silahkan ajukan pra peradilan, bila memang tidak puas terhadap penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan” pungkasnya.

Disisi lain, pihak keluarga berharap agar status tersangka pada JUH dicabut. Hal itu karena mereka memandang, terdapat kejanggalan pada penanganan perkara Laka Lantas tersebut.

Dimana diungkapkan Tres yang merupakan mantan isteri JUH, kejanggalan pada perkara laka lantas yang menyebabkan mantan suaminya tewas itu, dapat dilihat dari beberapa fakta hukum yang ada. Seperti perbedaan antara pernyataan Kasatlantas dalam pemberitaan, dengan isi pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Pemberitaan yang hari pertama kecelakaan, itu sudah selesai. Tapi dalam SP2HP penyidik ini masih dalam tahap lidik hingga hari ke-30” jelasnya.

Termasuk katanya, perbedaan pernyataan dari sopir truk yang disebutnya mengakui, mengendarai kendaraan 10 km per jam pada kondisi jalan lancar.

“Harapan kami cabut status tersangka, cabut masalah SP3 yang sudah dikeluarkan. Proses hukum yang sebenarnya, proses hukum yang normatif sesuai dengan fakta” pungkas Tres. (adt)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago