Categories: Uncategorized

Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kasatlantas Polresta Tangerang Sarankan Keluarga JUH Tempuh Upaya Hukum Lain

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, menyarankan agar keluarga menempuh upaya hukum lain, jika tidak puas dengan hasil penyelidikan pada perkara Lakalantas hingga ditetapkannya JUH sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Fikry, usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat antara Satlantas Polresta Tangerang bersama keluarga pihak JUH, pada perkara kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Raya Syekh Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada 11 Mei 2022 silam.

“Kegiatan hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap ibu Tres, terkait kasus lakalantas yang ditangani polresta Tangerang” kata Fikry di Aula Satlantas Polresta Tangerang kepada jabarbanten.id, Selasa (7/3/23).

Kasat Lantas Polresta Tangerang itu pun menjelaskan, saran agar pihak keluarga menempuh upaya hukum lain diberikan, karena perkara yang dibahas telah masuk SP3. Menurutnya, upaya hukum lain bisa dilakukan pihak keluarga dengan mengajukan pra peradilan.

“Kalaupun ada ketidakpuasan dari ibu Tres, kita tetap memberikan ruang upaya hukum lain. Silahkan ajukan pra peradilan, bila memang tidak puas terhadap penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan” pungkasnya.

Disisi lain, pihak keluarga berharap agar status tersangka pada JUH dicabut. Hal itu karena mereka memandang, terdapat kejanggalan pada penanganan perkara Laka Lantas tersebut.

Dimana diungkapkan Tres yang merupakan mantan isteri JUH, kejanggalan pada perkara laka lantas yang menyebabkan mantan suaminya tewas itu, dapat dilihat dari beberapa fakta hukum yang ada. Seperti perbedaan antara pernyataan Kasatlantas dalam pemberitaan, dengan isi pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Pemberitaan yang hari pertama kecelakaan, itu sudah selesai. Tapi dalam SP2HP penyidik ini masih dalam tahap lidik hingga hari ke-30” jelasnya.

Termasuk katanya, perbedaan pernyataan dari sopir truk yang disebutnya mengakui, mengendarai kendaraan 10 km per jam pada kondisi jalan lancar.

“Harapan kami cabut status tersangka, cabut masalah SP3 yang sudah dikeluarkan. Proses hukum yang sebenarnya, proses hukum yang normatif sesuai dengan fakta” pungkas Tres. (adt)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago