Categories: Uncategorized

Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kasatlantas Polresta Tangerang Sarankan Keluarga JUH Tempuh Upaya Hukum Lain

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, menyarankan agar keluarga menempuh upaya hukum lain, jika tidak puas dengan hasil penyelidikan pada perkara Lakalantas hingga ditetapkannya JUH sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Fikry, usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat antara Satlantas Polresta Tangerang bersama keluarga pihak JUH, pada perkara kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Raya Syekh Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada 11 Mei 2022 silam.

“Kegiatan hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap ibu Tres, terkait kasus lakalantas yang ditangani polresta Tangerang” kata Fikry di Aula Satlantas Polresta Tangerang kepada jabarbanten.id, Selasa (7/3/23).

Kasat Lantas Polresta Tangerang itu pun menjelaskan, saran agar pihak keluarga menempuh upaya hukum lain diberikan, karena perkara yang dibahas telah masuk SP3. Menurutnya, upaya hukum lain bisa dilakukan pihak keluarga dengan mengajukan pra peradilan.

“Kalaupun ada ketidakpuasan dari ibu Tres, kita tetap memberikan ruang upaya hukum lain. Silahkan ajukan pra peradilan, bila memang tidak puas terhadap penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan” pungkasnya.

Disisi lain, pihak keluarga berharap agar status tersangka pada JUH dicabut. Hal itu karena mereka memandang, terdapat kejanggalan pada penanganan perkara Laka Lantas tersebut.

Dimana diungkapkan Tres yang merupakan mantan isteri JUH, kejanggalan pada perkara laka lantas yang menyebabkan mantan suaminya tewas itu, dapat dilihat dari beberapa fakta hukum yang ada. Seperti perbedaan antara pernyataan Kasatlantas dalam pemberitaan, dengan isi pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Pemberitaan yang hari pertama kecelakaan, itu sudah selesai. Tapi dalam SP2HP penyidik ini masih dalam tahap lidik hingga hari ke-30” jelasnya.

Termasuk katanya, perbedaan pernyataan dari sopir truk yang disebutnya mengakui, mengendarai kendaraan 10 km per jam pada kondisi jalan lancar.

“Harapan kami cabut status tersangka, cabut masalah SP3 yang sudah dikeluarkan. Proses hukum yang sebenarnya, proses hukum yang normatif sesuai dengan fakta” pungkas Tres. (adt)

admin

Recent Posts

Bukan Belas Kasihan, Pengamen di Kabupaten Tangerang Menuntut Ruang untuk Berkarya

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…

5 jam ago

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

1 hari ago

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

3 minggu ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

4 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

4 minggu ago