Categories: Uncategorized

Tetapkan 3 Tersangka Galian dan Urugan Ilegal, Polresta Tangerang Akan Panggil Pengembang Perumahan Grand Harmoni 2

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — 3 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus galian dan jual beli tanah urugan ilegal di Desa Bunar, kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Ketiga tersangka diantaranya berinisial OL yang berperan sebagai penanggung jawab pengurukan, AS sebagai pemilik galian, dan MH yang menjual tanah urugan.

Diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mulanya didapatkan laporan terkait galian dan pengurugan tanah, yang aktivitasnya meresahkan masyarakat. Dimulai dari kondisi jalanan yang dipenuhi ceceran tanah karena dilalui truk pengangkut, sampai aktivitas pengurugan yang membuat bising di malam hari.

Berdasarkan laporan tersebut katanya, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak langsung menuju lokasi, hingga ditemukan fakta adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi.

“Petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urugan dan aktivitas pengurugan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada jabarbanten.id, Jumat (17/3/23).

Sigit pun menuturkan, tersangka OL diamankan sebagai orang yang berperan membeli tanah urugan Perumahan Grand Harmoni 2, sementara tersangka MH dan AS diamankan di lokasi galian seluas 2000 meter persegi, yang terletak di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan pengembangan.

“Tim Opsnal mengamankan para tersangka karena melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” tuturnya.

Kapolresta Tangerang itu pun menyebutkan, masih melakukan pengembangan pada kasus galian tanah dan pengurugan ilegal tersebut. Dimana ke depan katanya, pihaknya akan memanggil pihak pengembang Perumahan Grand Harmoni 2 untuk dimintai keterangan.

Beberapa barang bukti pun ikut diamankan pada kasus galian ilegal tersebut, diantaranya 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu diungkapkan Kanit Krimsus Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 100 miliar,” pungkasnya. (adt)

admin

Recent Posts

Bukan Belas Kasihan, Pengamen di Kabupaten Tangerang Menuntut Ruang untuk Berkarya

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…

2 jam ago

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

1 hari ago

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

3 minggu ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

4 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

4 minggu ago