Categories: Uncategorized

Dinas ESDM Provinsi Banten Tegaskan Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Tidak Diperbolehkan Secara Tata Ruang

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Terkait terungkapnya aktivitas galian tanah ilegal oleh Polresta Tangerang yang terletak di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menerangkan bahwa aktivitas penambangan di kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan menurut Peraturan Daerah.

Diungkapkan Plt Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten Budi Kurniawan, Kabupaten Tangerang secara Tata Ruang tidak memperbolehkan adanya aktivitas penambangan.

“Kabupaten Tangerang secara tata ruang itu tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah” kata Budi kepada jabarbanten.id, Senin (20/3/23).

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten itu pun menuturkan, izin untuk aktivitas penambangan harus clear secara tata ruang. Hal itu katanya, karena kebijakan pembangunan tentunya tercantum dalam kebijakan tata ruang.

“Jadi ketika kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan” tuturnya.

Ia pun mengaku, sudah mencurigai aktivitas penambangan (galian tanah) di kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tersebut tidak memiliki izin.

“Jadi betul tadi begitu ada ini kegiatan penambangan, ya kami juga gitu meskipun belum yakin, tapi sudah menduga ini tidak ada izin” kata Budi.

Untuk di provinsi Banten sendiri katanya, jika dilihat secara tata ruang kabupaten/kota yang memperbolehkan tambang diantaranya kabupaten Lebak, Pandeglang, kemudian kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Sementara untuk perizinan aktivitas penambangan sendiri, dijelaskan Budi dapat diurus di Dinas PTSP provinsi Banten. Dimana katanya, pihak dinas ESDM berperan berkaitan dengan teknis, pembinaan, rekomendasi teknis dan lainnya.

“Untuk saat ini setelah ada Perpres no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan, nah itu untuk mineral bukan logam dan batuan yah salah satunya tanah urugan tadi, penerbitan perizinannya sudah didelegasikan ke pemerintah Provinsi” pungkas Budi. (adt)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

4 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago