Categories: Uncategorized

Dinas ESDM Provinsi Banten Tegaskan Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Tidak Diperbolehkan Secara Tata Ruang

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Terkait terungkapnya aktivitas galian tanah ilegal oleh Polresta Tangerang yang terletak di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menerangkan bahwa aktivitas penambangan di kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan menurut Peraturan Daerah.

Diungkapkan Plt Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten Budi Kurniawan, Kabupaten Tangerang secara Tata Ruang tidak memperbolehkan adanya aktivitas penambangan.

“Kabupaten Tangerang secara tata ruang itu tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah” kata Budi kepada jabarbanten.id, Senin (20/3/23).

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten itu pun menuturkan, izin untuk aktivitas penambangan harus clear secara tata ruang. Hal itu katanya, karena kebijakan pembangunan tentunya tercantum dalam kebijakan tata ruang.

“Jadi ketika kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan” tuturnya.

Ia pun mengaku, sudah mencurigai aktivitas penambangan (galian tanah) di kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tersebut tidak memiliki izin.

“Jadi betul tadi begitu ada ini kegiatan penambangan, ya kami juga gitu meskipun belum yakin, tapi sudah menduga ini tidak ada izin” kata Budi.

Untuk di provinsi Banten sendiri katanya, jika dilihat secara tata ruang kabupaten/kota yang memperbolehkan tambang diantaranya kabupaten Lebak, Pandeglang, kemudian kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Sementara untuk perizinan aktivitas penambangan sendiri, dijelaskan Budi dapat diurus di Dinas PTSP provinsi Banten. Dimana katanya, pihak dinas ESDM berperan berkaitan dengan teknis, pembinaan, rekomendasi teknis dan lainnya.

“Untuk saat ini setelah ada Perpres no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan, nah itu untuk mineral bukan logam dan batuan yah salah satunya tanah urugan tadi, penerbitan perizinannya sudah didelegasikan ke pemerintah Provinsi” pungkas Budi. (adt)

admin

Recent Posts

Tusuk Teman di Sawah, Pemuda Tigaraksa Tangerang Diringkus Polisi di Sumsel

Jabarbanten.id | TANGERANG - Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil meringkus ASB (21), pelaku pencurian…

13 jam ago

Tinjau Langsung Lokasi, Bupati Tangerang Pastikan Bantuan RTLH di Sukamulya Tepat Sasaran

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Kali Asin,…

13 jam ago

Hendra Primitif Sentil ‘Krisis Kepekaan’ Antar-OPD Soal Kebocoran Air Gedung Usaha Bersama

Jabarbanten.id | TANGERANG - Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mempertanyakan adanya dugaan kebocoran saluran…

19 jam ago

Hotman Paris Minta Maaf Usai Lontarkan Kalimat “Lu Punya Otak, Enggak?” ke Wartawan

Jabarbanten.id | JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka…

19 jam ago

Bukan Belas Kasihan, Pengamen di Kabupaten Tangerang Menuntut Ruang untuk Berkarya

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…

5 hari ago

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

6 hari ago