Categories: Uncategorized

Dinas ESDM Provinsi Banten Tegaskan Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Tidak Diperbolehkan Secara Tata Ruang

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Terkait terungkapnya aktivitas galian tanah ilegal oleh Polresta Tangerang yang terletak di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menerangkan bahwa aktivitas penambangan di kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan menurut Peraturan Daerah.

Diungkapkan Plt Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten Budi Kurniawan, Kabupaten Tangerang secara Tata Ruang tidak memperbolehkan adanya aktivitas penambangan.

“Kabupaten Tangerang secara tata ruang itu tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah” kata Budi kepada jabarbanten.id, Senin (20/3/23).

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten itu pun menuturkan, izin untuk aktivitas penambangan harus clear secara tata ruang. Hal itu katanya, karena kebijakan pembangunan tentunya tercantum dalam kebijakan tata ruang.

“Jadi ketika kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan” tuturnya.

Ia pun mengaku, sudah mencurigai aktivitas penambangan (galian tanah) di kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tersebut tidak memiliki izin.

“Jadi betul tadi begitu ada ini kegiatan penambangan, ya kami juga gitu meskipun belum yakin, tapi sudah menduga ini tidak ada izin” kata Budi.

Untuk di provinsi Banten sendiri katanya, jika dilihat secara tata ruang kabupaten/kota yang memperbolehkan tambang diantaranya kabupaten Lebak, Pandeglang, kemudian kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Sementara untuk perizinan aktivitas penambangan sendiri, dijelaskan Budi dapat diurus di Dinas PTSP provinsi Banten. Dimana katanya, pihak dinas ESDM berperan berkaitan dengan teknis, pembinaan, rekomendasi teknis dan lainnya.

“Untuk saat ini setelah ada Perpres no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan, nah itu untuk mineral bukan logam dan batuan yah salah satunya tanah urugan tadi, penerbitan perizinannya sudah didelegasikan ke pemerintah Provinsi” pungkas Budi. (adt)

admin

Recent Posts

Resmi Dibuka! Pelatihan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Cetak Talenta Siap Kerja

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka…

19 jam ago

Proyek Tanpa Sosialisasi Picu Kericuhan, Warga Tuding Bina Marga Pakai Material Bekas

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proyek pemeliharaan gorong-gorong oleh Dinas Bina Marga memicu kontroversi dan protes…

20 jam ago

Perkuat Akses Keadilan, Wabup Intan Apresiasi Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa se-Tigaraksa

Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa resmi memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di…

2 hari ago

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

5 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

1 minggu ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

1 minggu ago