Categories: Uncategorized

Dinas ESDM Provinsi Banten Tegaskan Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Tidak Diperbolehkan Secara Tata Ruang

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Terkait terungkapnya aktivitas galian tanah ilegal oleh Polresta Tangerang yang terletak di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menerangkan bahwa aktivitas penambangan di kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan menurut Peraturan Daerah.

Diungkapkan Plt Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten Budi Kurniawan, Kabupaten Tangerang secara Tata Ruang tidak memperbolehkan adanya aktivitas penambangan.

“Kabupaten Tangerang secara tata ruang itu tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah” kata Budi kepada jabarbanten.id, Senin (20/3/23).

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten itu pun menuturkan, izin untuk aktivitas penambangan harus clear secara tata ruang. Hal itu katanya, karena kebijakan pembangunan tentunya tercantum dalam kebijakan tata ruang.

“Jadi ketika kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan” tuturnya.

Ia pun mengaku, sudah mencurigai aktivitas penambangan (galian tanah) di kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang tersebut tidak memiliki izin.

“Jadi betul tadi begitu ada ini kegiatan penambangan, ya kami juga gitu meskipun belum yakin, tapi sudah menduga ini tidak ada izin” kata Budi.

Untuk di provinsi Banten sendiri katanya, jika dilihat secara tata ruang kabupaten/kota yang memperbolehkan tambang diantaranya kabupaten Lebak, Pandeglang, kemudian kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Sementara untuk perizinan aktivitas penambangan sendiri, dijelaskan Budi dapat diurus di Dinas PTSP provinsi Banten. Dimana katanya, pihak dinas ESDM berperan berkaitan dengan teknis, pembinaan, rekomendasi teknis dan lainnya.

“Untuk saat ini setelah ada Perpres no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan, nah itu untuk mineral bukan logam dan batuan yah salah satunya tanah urugan tadi, penerbitan perizinannya sudah didelegasikan ke pemerintah Provinsi” pungkas Budi. (adt)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago