Categories: Jabar Banten

Modus COD Motor, Polisi Gadungan Rampas Harta Korban

Advertisements

 

 

 

PANDEGLANG- Dengan modus Cash On Delivery (COD) melalui media sosial Lima orang polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Pagelaran beberapa waktu lalu. Kelima polisi gadungan tersebut dengan menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ke lima tersangka yang berdomisili di Bogor tersebut sudah empat kali menipu dengan modus yang sama. Yakni, mengaku sebagai anggota polisi guna meyakinkan korban dalam penawaran jual beli kendaraan bermotor.

“Dari informasi warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (15/5/2023).

Menurut Shilton, berdasarkan laporan korban, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban yang dijual melalui media sosial.

“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” katanya.

Menurut dia, total tersangka tersebut ada tujuh orang, tetapi pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang melarikan diri.

“Dua orang pelaku melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” tuturnya.

Dengan modus tersebut, kata dia, korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang Rp 12 juta ada Rp 30 juta, dan juga ada yang Rp 40 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” ujarnya. (Iman)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

3 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

4 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago