Categories: Jabar Banten

Modus COD Motor, Polisi Gadungan Rampas Harta Korban

Advertisements

 

 

 

PANDEGLANG- Dengan modus Cash On Delivery (COD) melalui media sosial Lima orang polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Pagelaran beberapa waktu lalu. Kelima polisi gadungan tersebut dengan menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ke lima tersangka yang berdomisili di Bogor tersebut sudah empat kali menipu dengan modus yang sama. Yakni, mengaku sebagai anggota polisi guna meyakinkan korban dalam penawaran jual beli kendaraan bermotor.

“Dari informasi warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (15/5/2023).

Menurut Shilton, berdasarkan laporan korban, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban yang dijual melalui media sosial.

“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” katanya.

Menurut dia, total tersangka tersebut ada tujuh orang, tetapi pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang melarikan diri.

“Dua orang pelaku melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” tuturnya.

Dengan modus tersebut, kata dia, korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang Rp 12 juta ada Rp 30 juta, dan juga ada yang Rp 40 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” ujarnya. (Iman)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago