Categories: Jabar Banten

Modus COD Motor, Polisi Gadungan Rampas Harta Korban

Advertisements

 

 

 

PANDEGLANG- Dengan modus Cash On Delivery (COD) melalui media sosial Lima orang polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Pagelaran beberapa waktu lalu. Kelima polisi gadungan tersebut dengan menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ke lima tersangka yang berdomisili di Bogor tersebut sudah empat kali menipu dengan modus yang sama. Yakni, mengaku sebagai anggota polisi guna meyakinkan korban dalam penawaran jual beli kendaraan bermotor.

“Dari informasi warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (15/5/2023).

Menurut Shilton, berdasarkan laporan korban, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban yang dijual melalui media sosial.

“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” katanya.

Menurut dia, total tersangka tersebut ada tujuh orang, tetapi pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang melarikan diri.

“Dua orang pelaku melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” tuturnya.

Dengan modus tersebut, kata dia, korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang Rp 12 juta ada Rp 30 juta, dan juga ada yang Rp 40 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” ujarnya. (Iman)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago