Categories: Jabar Banten

ASN Tak Netral Bakal Dikenakan Sanksi

Advertisements

 

 

Lebak – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, bakal memberikan sanksi Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak netral alias berpihak kepada salah satu calon legislatif, calon presiden atau partai tertentu dalam kontestasi pemilihan umum tahun 2024 nanti.

Sanksi yang bakal dikenakan oknum ASN itu nanti bentuknya tergantung hasil koordinasi dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga sanksi yang diberikan akan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oknum ASN.

“Jelas ada sanksinya. Bentuknya nanti hasil koordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Eka Prasetyawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Sampai saat ini kata Eka, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Lebak. Hal tersebut dikarenakan adanya sosialisasi yang dilakukan ia dan pimpinan kepada ASN agar selalu bersikap netral pada momen Pemilu 2024.

Ia berharap jika seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas sesuai dengan arahan Bupati Lebak dalam acara pengukuhan dan rapar kerja dewan pengurus Korpri Lebak beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Lebak. Apalagi pimpinan selalu menekankan agar ASN menjaga netralitas menjelang pemilu,” kata Eka Prasetyawan.

Dedi Hidayat, Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lebak mengatakan, ASN harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Dengan begitu para pegawai dilarang membuat postingan, memberi like, memberikan komentar, bergabung di grup pemenangan dan tindakan lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dasar yang hukum yang melarang berpihak pada Pemilu 2024 yakni pasal 2 undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang asan netralitas ASN. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagai mana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Harus netral, makanya kami sudah sosialisasikan agar ASN dilarang memberikan like atau komentar di media sosial atau bergabung dengan grup pemenangan,” kata Dedi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Lebak meminta agar ASN yang tergabung dalam organisasi Korpri Lebak untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. (Ajat)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

2 bulan ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

2 bulan ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

2 bulan ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

2 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

2 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

2 bulan ago