Categories: Jabar Banten

Warga Kadumerak Tolak Pembangunan Tower Provider XL Axiata tbk

Advertisements

 

 

Jabarbanten.id/PANDEGLANG- Sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung menolak pembangunan tower Provider XL Axiata tbk di wilayahnya. Soalnya, dalam pembangunan tersebut tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

 

Warga sekitar Subita mengatakan, penolakan tersebut selain tidak pernah ada sosialisasi juga hawatir berdampak pada warga sekitar akibat radiasi tower tersebut.

 

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan tower XL tersebut, karena dari pihak perusahaan sama pemilik lahan hanya mendatangai warga meminta tanda tangan dan itupun sebagian. Karena banyak warga juga yang menolak pembangunan tersebut, kurang lebih ada sekitar 13 KK yang menolak,” kata Subita, ketika ditemui dirumahnya, Selasa (21/11/2023).

 

Hal yang sama dikatakan oleh Rizal warga sekitar, menurut dia, jarak tower dari rumahnya tersebut hanya beberapa meter.

 

“Kami berharap pihak kelurahan dan perusahaan tower XL tersebut memberikan penjelasan kepada kami, sampai saat ini keluarga saya belum memberikan ijin apalagi melakukan tanda tangan. Bahkan ada yang mendatangi rumah dan ngasih uang Rp1 juta, uangnya juga masih disimpan, karena kami tidak merasa memberikan ijin,” tuturnya.

 

Sementara itu Lurah Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung Ahmad Jubaedi mengklaim, kalau perijinan tower tersebut sudah memiliki ijin lingkungan dari warga sekitar.

 

“Sudah ada, silahkan tanya RT dan RW untuk lebih jelasnya, karena RT dan RW perwakilan aparatur di tingkat paling bawah. Kalau ada yang menolak warga yang mana, kalau menurut undang-undang itu warga pemilik rumah atau bukan,” katanya.

 

Menurut dia, dalam aturan tinggi menara tower disesuaikan dengan jarak warga sekitar yang berdampak, apabila menara tower tersebut roboh.

 

“Misalkan tower tersebut tingginya 50 meter, berarti kebarat, timur jaraknya 50 meter yang terdampak. Sehingga ijinnya itu kepada warga yang berada di radius jarak tersebut,” katanya.

 

Kepala bidang perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Erik Widaswara mengatakan, pihaknya belum menerima izin pembangunan tower Provider tersebut.

 

“Kami belum menerima perizinannya, kalau ada penolakan dari warga sekitar kita akan mengecek lagi, kan disitu ada perangkat kelurahan dan kecamatan apakah warga juga menandatangai. Sebab itu salah satu sarat untuk mendapatkan izin harus ada izin warga sekitar,” ujarnya.(Iman)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago