Jabarbanten.id/PANDEGLANG- Dengan adanya Penolakan pembangunan tower Provider XL Axiata tbk oleh sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung. Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri angkat bicara, menurut dia, pemerintah terkait dilarang memberikan izin kepada pengusaha tersebut apabila semua izin belum ditempuh.
“Izin lingkungan itu sarat penting bagi pembangunan tower tersebut, kalau ada penolakan dari warga itu harus diselesaikan dulu. Untuk itu, saya nanti koordinasi dengan pihak terkait terutama bagian perizinan agar mengecek dulu kelapangan sebelum mengeluarkan izinnya,” kata Endang, Kamis (23/11/2023).
Untuk itu, kata politisi Demokrat tersebut mengatakan, pihaknya bukan menghalangi perusahaan untuk menanamkan modalnya tetapi aturan yang ada jangan sampai dilanggar.
“Kita juga berharap bisa mendapatkan PAD, tetapi aturan itu jangan sampai dilabrak. Selain itu, kami juga tidak berharap bisa menimbulkan polemik di masyarakat, kalau izin masyarakat diabaikan,”katanya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung menolak pembangunan tower Provider XL Axiata tbk di wilayahnya. Soalnya, dalam pembangunan tersebut tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.(Iman)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…