Categories: Jabar Banten

Perubahan Retribusi Daerah Tahun 2024 Membuat Masyarakat Yang Tidak Punya BPJS Semakin Tertindas

Advertisements

Jabarbanten.id-Kab.Tangerang Kebijakan Pemerintah pada peraturan Perda nomor 1 tahun 2024 ini membuat miris terhadap masyarakat kecil , terutama di kalangan warga yang tidak mempunyai akses berobat atau BPJS.

Pengertian retribusi jasa umum adalah pungutan atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintahan daerah untuk tujuan kepentingan dan kebermanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Contoh dari jenis retribusi umum meliputi: Pelayanan kesehatan. Pelayanan persampahan atau kebersihan.

Selain persoalan kenaikan retribusi,hal lain pula membuat masyarakat merasa ini hal ini seharusnya pemerintah setempat bisa menurunkan harga bukan sebaliknya malah menaikan harga retribusi yang sudah di keluarkan dari pemerintah daerah.

Keluh kesah warga yg sekarang merasa keberatan dengan kenaikan retribus,yang tadinya 3.000 Rupiah naik menjadi 15.000 Rupiah buat yang tidak punya Bpjs ,tentu hal ini membuat masyarakat atau bagi warga yang tidak mampu merasa tidak ada keadilan.

Awak media mewawancara masyarakat yang merasa keberatan dgn kebijakan pemerintah, saudara nendi afandi kurniawan warga Kesikeun desa Cangkudu mengatakan “Terima kasih kepada pemerintah yang sudah menindas warga yang tidak mampu yang tadiny 3.000 menjadi 15.000 karena uang segitu buat masyarakat tidak mampu sangatlah berharga,dan saya sebagai sekjen Organisasi masyarakat(Ormas) LMP Laskar Merah Putih sangat prihatin dengan kenaikan tersebut dan berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut”ungkapnya”.

(wendi)

admin

Recent Posts

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

3 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

3 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

1 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

1 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 bulan ago