April 28, 2025
IMG-20240119-WA0005
Advertisements

Jabarbanten.id-Kab.Tangerang Kebijakan Pemerintah pada peraturan Perda nomor 1 tahun 2024 ini membuat miris terhadap masyarakat kecil , terutama di kalangan warga yang tidak mempunyai akses berobat atau BPJS.

Pengertian retribusi jasa umum adalah pungutan atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintahan daerah untuk tujuan kepentingan dan kebermanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Contoh dari jenis retribusi umum meliputi: Pelayanan kesehatan. Pelayanan persampahan atau kebersihan.

Selain persoalan kenaikan retribusi,hal lain pula membuat masyarakat merasa ini hal ini seharusnya pemerintah setempat bisa menurunkan harga bukan sebaliknya malah menaikan harga retribusi yang sudah di keluarkan dari pemerintah daerah.

Keluh kesah warga yg sekarang merasa keberatan dengan kenaikan retribus,yang tadinya 3.000 Rupiah naik menjadi 15.000 Rupiah buat yang tidak punya Bpjs ,tentu hal ini membuat masyarakat atau bagi warga yang tidak mampu merasa tidak ada keadilan.

Awak media mewawancara masyarakat yang merasa keberatan dgn kebijakan pemerintah, saudara nendi afandi kurniawan warga Kesikeun desa Cangkudu mengatakan “Terima kasih kepada pemerintah yang sudah menindas warga yang tidak mampu yang tadiny 3.000 menjadi 15.000 karena uang segitu buat masyarakat tidak mampu sangatlah berharga,dan saya sebagai sekjen Organisasi masyarakat(Ormas) LMP Laskar Merah Putih sangat prihatin dengan kenaikan tersebut dan berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut”ungkapnya”.

(wendi)

Baca Juga  Dewi-Iing Gelar Deklarasi Partai Pemenangan Koalisi Pandeglang Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *