April 21, 2026
IMG-20240329-WA0078
Advertisements

Jabarbanten.id-Kab.Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memutuskan Okta Kumala Dewi, Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional, tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024 lalu.

Hal tersebut diputuskan dalam persidangan kelima yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Jum’at 29 Maret 2024.

Dimana seperti diketahui, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu adalah dugaan terkait penggelembungan suara dengan pelapor yang juga masih dari partai PAN, yakni M.Rizal, Caleg DPR RI.

Dalam laporannya ke Bawaslu, M. Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg di internal partainya yaitu terlapor Okta Kumala Dewi (OKD).

Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M.Rizal sebagai pelapor.

“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin, Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M. Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran.

 

Termasuk tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan, juga tidak dapat dibuktikan.

 

“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan.

Baca Juga  SMPN 2 Pakuhaji Kabupaten Tangerang Ditutup Warga Sekitar, Disinyalir Banyak Titipan Siswa Luar

Redaksi (Adit)

Editor: One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *