
Jabarbanten.id-PANDEGLANG – Warga pelaku wisata di Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang harus diberikan wawasan hukum pidana dan perda agar bisa memahami persoalan hukum.
“Dalam rangka meningkatkan hubungan silaturahmi, dan halal bihalal. Juga membahas situasi kepariwisataan di Carita, juga berkembang diskusi (obrolan) terkait pendampingan hukum pidana dan perdata,” kata Ketua Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), E.A. Supriadi Franky, saar menggelar halal bihalal dengan Jajaran Kantor Hukum R. Cakrabuana, S & Partner di salah satu lokasi wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Jumat (3/5/2024).
Katanya, sejauh ini para pelaku wisata dan umumnya masyarakat wisata di Carita, butuh wawasan serta pendampingan hukum.
“Karena, kemungkinan bersentuhan dengan ranah hukum sangat mungkin. Walaupun, hal itu kami tekan semaksimal mungkin. Karena seyogyanya, kami (pelaku dan masyarakat wisata,red) Carita, berusaha taat hukum,” tuturnya.
Ditambahkannya, kedepan pihaknya akan secara massif dan meningkatkan sinergitas dengan Kantor Hukum RCB, guna memberikan pemahaman atau wawasan hukum secara lebih luas.
Sementara itu Ketua RCB & Partner yang juga Dewan Pembina KPPC, R. Cakrabuana, menyambut baik harapan dan keinginan pelaku serta masyarakat wisata Carita.
“Jadi kalau ada pelaku dan penggiat pariwisata Carita, berkenaan dengan hukum dan bermasalah, kita bisa konsultasikan langsung,” ujarnya.
Redaksi (Iman)
Editor: Hasan