Categories: Kabupaten Tangerang

Mobil Galian C Berhasil Dihentikan oleh Satpol PP dan Aktivis di Kecamatan Kemiri

Advertisements

JabarBanten.id-TANGERANG – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemiri bersama para aktivis lingkungan setempat berhasil menghentikan operasional sebuah truk yang membawa material dari galian C tanpa izin, yang melintasi wilayah Kecamatan Kemiri. Jumat pukul 20.00. 6/9/24.

Aktivitas galian C di tiga titik di Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Sejak beroperasi pada bulan Agustus 2024, aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Debu tebal yang dihasilkan dari lintasan mobil pengangkut tanah galian tersebut menyebabkan polusi udara yang mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Aktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan mobil-mobil pengangkut material galian C yang kerap melintasi jalan utama kecamatan.kemiri Kondisi tersebut dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk menahan beban berat dari kendaraan tambang.

“Ini adalah upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal. Kami berkolaborasi dengan para aktivis dan warga setempat untuk memastikan kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dihentikan operasinya,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Kemiri.

Para aktivis lingkungan yang turut dalam penertiban ini mengapresiasi tindakan cepat dari Satpol PP. Mereka menegaskan bahwa kegiatan galian C yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus memantau kegiatan serupa dan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas agar perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir,” ujar salah satu aktivis. lingkungan Kecamatan Kemiri.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengusaha tambang agar mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan.

Red/Anwar Sodik Tanjung

admin

Recent Posts

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

6 jam ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

1 hari ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

1 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 bulan ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 bulan ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

2 bulan ago