Categories: Kabupaten Tangerang

Mobil Galian C Berhasil Dihentikan oleh Satpol PP dan Aktivis di Kecamatan Kemiri

Advertisements

JabarBanten.id-TANGERANG – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemiri bersama para aktivis lingkungan setempat berhasil menghentikan operasional sebuah truk yang membawa material dari galian C tanpa izin, yang melintasi wilayah Kecamatan Kemiri. Jumat pukul 20.00. 6/9/24.

Aktivitas galian C di tiga titik di Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Sejak beroperasi pada bulan Agustus 2024, aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Debu tebal yang dihasilkan dari lintasan mobil pengangkut tanah galian tersebut menyebabkan polusi udara yang mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Aktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan mobil-mobil pengangkut material galian C yang kerap melintasi jalan utama kecamatan.kemiri Kondisi tersebut dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk menahan beban berat dari kendaraan tambang.

“Ini adalah upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal. Kami berkolaborasi dengan para aktivis dan warga setempat untuk memastikan kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dihentikan operasinya,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Kemiri.

Para aktivis lingkungan yang turut dalam penertiban ini mengapresiasi tindakan cepat dari Satpol PP. Mereka menegaskan bahwa kegiatan galian C yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus memantau kegiatan serupa dan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas agar perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir,” ujar salah satu aktivis. lingkungan Kecamatan Kemiri.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengusaha tambang agar mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan.

Red/Anwar Sodik Tanjung

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

1 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

1 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

2 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

2 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

3 minggu ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

4 minggu ago