Categories: Kabupaten Tangerang

Mobil Galian C Berhasil Dihentikan oleh Satpol PP dan Aktivis di Kecamatan Kemiri

Advertisements

JabarBanten.id-TANGERANG – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemiri bersama para aktivis lingkungan setempat berhasil menghentikan operasional sebuah truk yang membawa material dari galian C tanpa izin, yang melintasi wilayah Kecamatan Kemiri. Jumat pukul 20.00. 6/9/24.

Aktivitas galian C di tiga titik di Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Sejak beroperasi pada bulan Agustus 2024, aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Debu tebal yang dihasilkan dari lintasan mobil pengangkut tanah galian tersebut menyebabkan polusi udara yang mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Aktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan mobil-mobil pengangkut material galian C yang kerap melintasi jalan utama kecamatan.kemiri Kondisi tersebut dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk menahan beban berat dari kendaraan tambang.

“Ini adalah upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal. Kami berkolaborasi dengan para aktivis dan warga setempat untuk memastikan kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dihentikan operasinya,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Kemiri.

Para aktivis lingkungan yang turut dalam penertiban ini mengapresiasi tindakan cepat dari Satpol PP. Mereka menegaskan bahwa kegiatan galian C yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus memantau kegiatan serupa dan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas agar perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir,” ujar salah satu aktivis. lingkungan Kecamatan Kemiri.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengusaha tambang agar mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan.

Red/Anwar Sodik Tanjung

admin

Recent Posts

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

7 hari ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

2 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

2 minggu ago

Gudang Paralon di Kawasan Cikupamas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Sebuah gudang paralon di kawasan Cikupamas, Kabupaten Tangerang, dilahap si jago…

3 minggu ago

Resmi Dibuka, KD PERTIWI Cup 1 Siap Cetak Bintang Sepak Bola Putri Masa Depan

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Semangat dan optimisme mewarnai pembukaan KD PERTIWI Cup 1 di Stadion…

3 minggu ago