April 17, 2026
IMG-20240919-WA0059
Advertisements

JabarBanten.id-Tangerang – Sampah yang diduga dari Tangsel di buang ke Residu di Buaran Jati Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang tanpa mengantongi izin Pemda Kabupaten Tangerang.

Sampah-sampah itu dibuang di sebuah lahan kosong berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan lahan tersebut telah dipenuhi sampah residu yang berbau sangat menyengat

Di lokasi TPA diduga Ilegal tersebut ada salah seorang warga sedang mengaur-ngaur sampah ketika ditanya sama awak media beliau membenarkan adanya kegiatan setiap malam turun mobil-mobil truk sampah dari Tangsel.

“Iya pak semalam banyak mobil sampah di sini sekitaran ada kali 50 armada kurang lebih masing masing 2 ritasi per mobil truk sampah yang membuang sampah di sini, masalah yang punya saya tidak tau siapa orang nya,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kegiatan tersebut menuai pertanyaan banyak orang pasal nya sampah dari Tangsel kok bisa masuk ke kabupaten sedang kan sudah jelas ada peraturan daerah (Perda) kurang lebih nya sampah yang di kirim sebanyak 500 ton setiap hari nya dugaan dari Tangsel dikirim ke kabupaten tepatnya di Buaran Jati Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang berdekatan dengan TPA Jati Waringin akan menimbulkan keresahan masyarakat dengan aroma yang tidak sedap, dapat menyebabkan penyakit ISPA gangguan pernapasan dan pencemaran lingkungan serta air tanah.

Berdasarkan penemuan tim investigasi media di lapangan ada 2 titik tempat penimbunan sampah yaitu di bekas galian ED dan MF yang tidak memiliki izin /ilegal dan sudah beroperasi sejak bulan Agustus.

Penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik,sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 05/Balaraja Bantu Petani Tanam Padi untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan 2025

Ketua GWI Meminta kepada Pemda dan DLHK, Kasatpol PP kabupaten Tangerang segera menindak lanjuti kegiatan tersebut pasal nya sudah melanggar UU dengan pasal 29 ayat (1) huruf “e”Jo pasal 40 ayat (1) UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Red/Anwar ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *