Categories: Kabupaten Tangerang

Langgar Perda, Ketua GWI Menuntut Pembangunan Jembatan di Sindang Jaya

Advertisements

JabarBanten.id-Tangerang – Ketua DPC GWI uje / Ujang Supendi (gabungnya wartawan Indonesia) meminta jembatan penghubung yang dibangun di atas sungai untuk kepentingan pribadi oleh seorang warga di desa Sindang panon kecamatan Sindang jaya, kabupaten Tangerang provinsi Banten,segera ditindak.

 

Menurut dewan pimpinan cabang DPC, pembangunan jembatan dengan panjang sekira 7X8 meter kurang lebih nya untuk kepentingan pribadi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan masuk pelanggaran berat.

 

Ketua DPC GWI gabungnya wartawan Indonesia kabupaten Tangerang Uje /Ujang Supendi mengatakan, setelah pihaknya meninjau ke lokasi, ternyata memang pembangunan jembatan tersebut melanggar peraturan daerah atau perda. Warga bersangkutan melakukan pengrusakan tanggul sungai untuk membuat jembatan tersebut. Bahkan, membangun di aliran sungai tanpa izin kepada pemerintah.

 

Tindakan tersebut pun dinilai sudah masuk kategori pengrusakan lingkungan. Ironisnya, teguran yang telah dilayangkan, tidak dihiraukan oleh pihak pemilik pembangunan jembatan merasa kebal hukum,sombong dan jumawa karena warga setempat sudah terima koordinasi pembukaan usaha nya ada juga warga yang tidak senang dan yang bersangkutan/pemilik.

 

Pembangunan jembatan karena sudah ijin kepada oknum RT dan pihak pihak yang bukan kewenangan nya mencoba memberikan izin kepada pihak pelaku usaha perorangan untuk pembangunan jembatan yang jelas melanggar ketentuan dalam mengerjakan proyek pembangunan jembatan.

 

“Kami harap (kondisi sungai) ini bisa dikembalikan. Satpol PP harus bertindak karena ini melanggar perda,” tegas uje, sapaannya, saat meninjau fisik jembatan bersama mantri perairan Junaedi dan lembaga LSM wartawan terkait, jembatan di Sindang panon kecamatan Sindang jaya kamis (07/11/2024).

 

Jika pelanggaran ini tidak segera ditindak, sambung Uje masyarakat lainnya akan meniru dengan membangun jembatan di depan rumahnya masing-masing. Hal itu akan membuat sungai tertutup dan beralih fungsi.

 

“Terlepas warga tersebut akan bangun tempat tinggal atau usaha apapun, membangun jembatan pribadi di atas sungai tidak boleh. Kalau dibiarkan, semua warga akan nutup. Jembatan untuk jalan umum saja disini lebarnya hanya 6×8 meter kurang lebihnya, Padahal Ini untuk pribadi lebar sekali,” ujarnya.

 

Di tempat terpisah saat di mintai keterangan di kantor nya Ketua DPC GWI (gabungnya wartawan Indonesia) kabupaten Tangerang Ujang Supendi yang biasa di sapa uje mengatakan, pembangunan jembatan pribadi itu melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyambungan jalan masuk.

 

Dikatakan, bahwa memang awalnya ada warga mengajukan izin untuk menyambungkan jalan masuk. Namun, karena aturan penyambungan jalan masuk hanya boleh dari lahan perseorangan ke jalan, sehingga tidak diizinkan untuk membangun.

 

Namun, di lapangan, warga tetap membangun penyambungan jalan dari jalan ke jalan melewati sungai yang menjadi kewenangan pemerintah. Maka, ini dinilai melanggar aturan.

 

“Kami akan melakukan pelaporan dan bersurat ke kementerian PUPR,DPU Untuk ambil tindakan tegas, karena kalau dibiarkan nanti sungai ini akan tertutup tersumbat nya air mengalir di waktu musim penghujan akan terkena dampak nya semua. Bisa saja banjir kanal ditutup bagi yang punya kepentingan,”jangan merasa kebal hukum dan seenaknya membangun pondasi jembatan di saluran irigasi yang berakibat fatal”paparnya Uje.

 

 

Red/Anwar st

admin

Recent Posts

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

4 hari ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

5 hari ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

1 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 bulan ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 bulan ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

2 bulan ago