Maret 17, 2026
IMG-20241111-WA0025
Advertisements

JabarBanten.id-Kab.Tangerang – Debat Publik ke – 2 Pilkada Kabupaten Tangerang telah di laksanakan pada Minggu,(10/11/2024) di gedung studio salah satu TV swasta.

Debat publik merupakan sarana pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah menyampaikan visi misi dan ide gagasan untuk meyakinkan masyarakat. Senin (11/11/2024).

Ada hal yang cukup menarik perhatian dalam sesi tanya-jawab antar paslon, ketika paslon 03 Zulkarnain – Lerru bertanya ke Paslon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari APBD Tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp62,4 Milliar.

Kasus ini sempat diusut oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12 Fd.1/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023, namun secara tiba – tiba muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 yang diteken oleh Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, Jum’at (30/08/2024).

“Saya sangat kecewa dengan hal ini. Jadi saya minta jawaban anda tolong tegas dan jelas, setuju enggak yang namanya SP3 terhadap masalah RSUD Tigaraksa. Kalo anda tidak setuju, tuntut di pengadilan,” tanya Zulkarnain.

Irvansyah, Cawabup dari Paslon 01 menjawab pertanyaan tersebut menyatakan bahwa pengembalian uang Rp32,8 Miliar ke Kasda merupakan bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam hal tata kelola pemerintahan.

Dia turut mengeluhkan sulitnya mengakses informasi yang lengkap, soal pengembalian uang pengadaan lahan ke Kasda itu. Padahal gaung digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, kerap disuarakan para pihak.

Menurut Irvansyah, semestinya pengembalian uang di tengah jalannya proses penegakan hukum tidaklah menghapus bentuk pidananya.

“Sebenarnya yang bisa menjawab ini secara transparan adalah Sekda (Sekertaris Daerah) saat itu, Pak Maesyal Rasyid. Karena beliau sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Irvansyah berjanji jika pasangan MAVAN terpilih oleh masyarakat Kabupaten Tangerang akan membentuk pemerintah yang transparan serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Zulkarnain pun senada dengan apa yang dipaparkan Irvansyah dia menggambarkan SP3 kasus korupsi lahan RSUD Tigaraksa ini sebagai lelucon. Katanya, peristiwa ini ibarat seseorang secara diam-diam melakukan korupsi lalu cukup mengembalikan uang hasil korupsinya supaya terlepas dari jerat hukum.

Baca Juga  Warga Kampung Cisalak RT 004/002 Desa Cirundeu Solear Tolak RPPU

“Jadi saya minta kepada Kejaksaan Agung, tunjukan nyali anda. Audit semua peristiwa (hukum) di Kabupaten Tangerang. Sebab (hasil) auditnya terparah. Jadi saya minta Kejaksaan Agung yaah, Pak Prabowo (Presiden RI) yang terhormat,” ungkapnya.

Sementara Paslon 02 Maesyal-Intan yang dikonfirmasi selepas acara, tidak memberikan jawaban berarti ketika para wartawan menanyakan terkait korupsi RSUD Tigaraksa yang mencuat dalam sesi debat tersebut.

Berikut Kronologi kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa menurut informasi dan sumber dari rangkaian berbagai berita di media online.

Sebelumnya lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019. Selanjutnya hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.

Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, ‘Moch Maesyal Rasyid’ saat masih menjabat sebagai sekda menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan dan atau fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020. Kajari Tangerang menjawab melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan pendampingan Hukum.

Pada tanggal 03 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid (Saat masih menjabat) menyampaikan surat nomor 027/028-DPPP yang ditujukan kepada Kapolres Tangerang, perihal Permohonan sebagai Pendampingan dan atau Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020.

 

Selanjutnya Kapolres Kota Tangerang menjawab melalui surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tanggal 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

Pada tanggal 24 Februari 2020 Dinas terkait melakukan survei lokasi. Pada tanggal 23 Maret 2020 diadakan ekspos atau sosialisasi. Tanggal 8 April 2020 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Baca Juga  Kades Cirendeu Mengklaim Jalan Yang Ditutup Aset Pemerintah : Warga Cisalak Solear Minta Bukti

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP. Tanggal 13 April 2020 dilaksanakan pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi Nomor 2-0268-19 bernama Ajat Sudrajat (Asisten Surveyor Kadastral). Tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah, karena keterbatasan anggaran total luas tanah yang sudah dibebaskan 5.844 m2 dengan anggaran sebesar Rp 7.998.945.000.

Dalam laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020 telah diserahkan ke Bidang Aset (BPKAD) Kabupaten Tangerang pada 19 Mei 2021. Selanjutnya tanggal 16 Juni 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2 dengan anggaran sebesar Rp 44.999.476.000.

Tanggal 9 November 2021 dilaksanakan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah. Tanggal 24 Desember 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2 dengan anggaran sebesar Rp.8.315.898.000.

Pada tanggal 27 Desember 2022 diadakan ekspos/sosialisasi. Tanggal 05 Desember 2022 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan. Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Reisa Rosselah. Tanggal 26 Desember 2022 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 765 m2 dengan anggaran sebesar Rp 1.149.448.000. Setelah rampung, laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2022 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 17 April 2023.

Total keseluruhan luas tanah yang dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dengan rincia, APBD TA 2020 Rp 7.998.945.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 5.844 m2. APBD TA 2021 Rp 44.999.476.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2- APBD-P TA 2021 Rp 8.315.898.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2- APBD-P TA 2022 Rp.1.149.448.000 untuk luas tanah 755m2, yang saat itu pejabat pengguna anggaran nya Iwan Firmansyah alias Iwan KY

Baca Juga  244 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Tambah 2 Tahun Masa Jabatan

 

Bidang tanah yang dibebaskan terdiri dari 25 bidang masing-masing terdiri 18 buku sertifikat hak milik, tiga buku akta jual beli (AJB), dan 4 buku akta pelepasan hak prioritas. Dari 25 bidang tanah itu terdiri sembilan pemilik masing-masing, Tjia Welly Suciadi; Irene Sunarsa; Hj. Kaldah; Heru Ibnu Fath; Hamdani; Serliviasih, S.Pd; Rizkia Nurul Fajar, S.STP, M.Si; Hj. Rahayu Indah Yati, BSC dan Asep Setiawan.

Asep Supriatna dari Front Banten Bersatu menanggapi prihal korupsi RSUD Tigaraksa ini.

“Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat SP3. (surat perintah penghentian penyidikan) padahal kasus ini telah ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang sendiri telah mengakui setelah melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut, “ungkapnya Senin,(11/11/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, diduga melibatkan Dinas Perkimtan dan BPN Kabupaten Tangerang, serta sekda yang bertanggung jawab keseluruhan dan Pj. Bupati Tangerang, dimana SK nya yang diturunkan langsung oleh Sekretaris Daerah, Moch. Maesyal Rasyid termasuk Iwan Firmansyah sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dari Dinas Perkimtan.

” Publik sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa. Pihak yang bertanggung jawab antara lain Badan Pertanahan Negara (BPN) Tigaraksa, kurator negara yang menangani PT PWS, serta Tjia Welly Setiadi yang diketahui mengembalikan uang sebesar Rp32,8 miliar tersebut. Ibarat maling yang ketahuan dan mengembalikan hasil jarahannya, namun harus di SP3 oleh Kejaksaan.” tutup Asep.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *