JabarBanten.id-Kabupaten Tangerang – Baru hitungan bulan setelah pelantikan, puluhan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 diduga sudah menunjukkan prilaku yang mengecewakan dengan bolos pada rapat paripurna yang di gelar pada hari Kamis 14 November kemarin, membahas dua Raperda krusial.
Padahal orang yang dipercaya menjadi wakil rakyat untuk periode 2024 hingga 2029 ini baru 2 bulan mulai bekerja. Mereka dilantik pada 23 Agustus 2024 lalu, namun sudah menunjukkan ketidak profesional nya dalam bekerja. Terbukti 35 anggota DPRD Kabupaten Tangerang bolos dari rapat paripurna tersebut.
Dilihat dari pemandangan kosong di ruang sidang memperlihatkan kursi-kursi anggota dewan yang ditinggalkan tanpa ada kejelasan. Rapat tersebut akan membahas 2 Raperda yang sangat strategis tengah dibahas, salah satunya adalah perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Asep Supriatna Ketua Front Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang, mengecam keras perilaku ini dan menuntut tindakan tegas dari partai politik masing-masing untuk melakukan evaluasi ketat. Jika perlu, Asep menyarankan agar anggota yang lalai di-PAW-kan.
“Perlunya audit kinerja ini tak hanya sebatas pada para anggota DPRD yang absen, namun juga pada jajaran pimpinan DPRD untuk mempertanggungjawabkan kurangnya kontrol terhadap disiplin anggotanya”Ucapnya.
Asep mengingatkan bahwa ketua DPRD harus bersikap tegas dan profesional, serta berani menegur bahkan memberikan sanksi pada anggota yang terindikasi melanggar kode etik. Jangan sampai wakil rakyat lupa tugasnya sebagai representasi suara rakyat di Kabupaten Tangerang.
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengungkapkan pentingnya pembahasan perubahan BUMD menjadi Perseroda, yang diharapkan mampu mendekatkan layanan keuangan mikro syariah kepada masyarakat.
“Selain itu Raperda soal Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat,”tuturnya.
Sementara,soal Raperda Inisiatif DPRD, yaitu tentang olahraga dan kearsipan, diharapkan dengan adanya Raperda Inisiatif DPRD ini, pelayanan publik soal Keolahragaan dan Kearsipan dapat berjalan dengan baik.
Dugaan absensi massal ini bukan sekadar persoalan disiplin, namun juga integritas. Jika benar terbukti, ini menandakan ada yang perlu dibenahi dalam budaya kerja dan tanggung jawab anggota DPRD yang baru saja dilantik. Bagaimana publik bisa percaya pada janji-janji perubahan jika mereka yang dipilih untuk mewujudkannya justru enggan hadir dalam rapat penting?
Front Banten Bersatu (FBB) pun menyampaikan harapan pada partai politik untuk berani bertindak tegas, demi menjaga integritas institusi DPRD. Parpol sebagai pengusung tentunya memiliki peran besar dalam menjaga moral dan komitmen wakilnya agar tetap sesuai dengan harapan masyarakat.
Kini, publik menanti keberanian para pemangku kebijakan untuk mengambil sikap terhadap dugaan bolos ini. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan semakin terkikis.
Red/San
