
Kabupaten Tangerang-JabarBanten.id – Pelaksana pekerjaan Sarana Fasilitas Umum / Fasum di Perum Geriya Asri Sukamanah 2 , RT 08/ RW 12 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga menabrak KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) NO.14 Tahun 2008 tidak itu aja diduga para pekerja mengabaikan K3 UU NO 1 Tahun 1970 , seharusnya APD ( Alat Pelindung Diri ) seperti helm sarung tangan rompi sepatu boot di pergunakan tapi ini disinyalir tidak di pakai saat kerja.
Dalam hal ini A.Ilham alias bondan selaku ketua DPD RJB Indonesia Kabupaten Tangerang , menyoroti terkait proses kegiatan Proyek Fasum tersebut.
“Seharusnya ada Papan KIP sebagai Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) , prasarna fisik fasum apa yang di bangun apakah Taman bermain ,balai atau fasum lainnya hingga jelas dan transfaran, bersumber dari mana dananya apa dari APBD atau APBN apa APBEDES apa dari Dinas mana,PL Kecamatan atau kegiatan ADD Desa.
Terus dari Pelaksana/CV mana,lebar dan luas fisik fasumnya,anggaran berapa, masa kerja berapa hari ini semua harus jelas dan transfaran karena kegiatan tersebut sumber anggarannya yang jelas dari hasil pajak rakyat yang di bayar oleh rakyat untuk kepentingan rakyat artinya wajar dong kalau Papan KIP di pasang dari kegiatan proyek tersebut, ini diduga tidak dipasang yang jelas disinyalir sudah menabrak KIP ,aneh ada apa semua.” Ungkap ( Jumat, 29-11-2024 )
Lanjutnya lagi bondan menambahkan penjelasannya seharusnya para pekerja memakai K3 itu sangat penting bagi Kesehatan dan Keselamatan.
“Apabila para pekerja diduga tidak memakai APD ini sudah jelas disinyalir menabrak K3 tengtang Kesehatan Keselamatan Kerja ,apapun alasannya dan dalam hal ini juga pihak intasi terkait harus hadir untuk selalu monitoring kegiatan proyek tersebut sebagai pengawasan karena yang dipergunakan biaya dari pajak yang dibayar rakyat .” Tandasnya.
Hingga berita ini terbit , tidak bisa menghubungi pihak mandor/pelakaana karena tidak ada akses untuk menghubunginya.
Red/Anwar ST