Categories: Kabupaten Tangerang

Menurut DMPTSP : Cafe Soca Tidak Boleh Ada Alkohol dan Musik DJ

Advertisements

Jabarbanten.id-Tangerang – Tidak mudah dalam membuat perizinan menurut Ani, selaku bagian Online Single Submission ( OSS). Beliau menjelaskan pada awak media bahwa yang boleh menyajikan minuman keras di Kabupaten Tangerang hanya Restoran, Bar, dan Hotel untuk Cafe tidak diperbolehkan dan untuk penjualan Alkohol di Kabupaten Tangerang yaitu hanya Golongan B dan C. Jumat (03/01/24).

Golongan B: Minuman dengan kadar alkohol 5%–20%, seperti anggur

 

Golongan C: Minuman dengan kadar alkohol di atas 20%, seperti whisky, rum, gin, vodka, dan Geneva.

Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat hanya di izinkan di:

Hotel berbintang 3, 4, dan 5 Restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka Bar termasuk Pub dan Club malam.

 

Jika melakukan perizinan untuk golongan B dan C untuk wilayah kabupaten Tangerang pintu masuknya ada di OSS lalu di survei oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan dicek ke lokasi jika sudah sesuai dan dikirim ke PTSP dan dari PTSP tidak langsung menyetujui akan tetapi diperifikasi ulang biar tidak ada kesalahan dan cek ke lapangan.

 

“Kalo kafe tidak boleh ada alkohol, yang ada alkohol hanya restoran, bar dan hotel itu yang boleh ada alkohol, DMPTSP hanya administrasi perijinan terkait penutupan, adanya satpol PP , untuk alkohol B dan C kewenangan kabupaten beda sama A kalo A kewenangan Kementerian, kalo B dan C pintu masuknya ada di OSS dan disurpai oleh dinas perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi di survei jika sudah sesuai lalu dikirim ke PTSP, PTSP tidak langsung menyetujui tapi di verifikasi ulang juga biar tidak ada kesalahan kita juga ikut kelapangan,” Jelas Ani dalam wawancaranya dikantor DMPTSP Kab Tangerang.

 

Red/Henji

admin

Recent Posts

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

3 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

3 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

1 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

1 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 bulan ago