April 28, 2025
IMG-20250103-WA0033
Advertisements

Jabarbanten.id-Tangerang – Tidak mudah dalam membuat perizinan menurut Ani, selaku bagian Online Single Submission ( OSS). Beliau menjelaskan pada awak media bahwa yang boleh menyajikan minuman keras di Kabupaten Tangerang hanya Restoran, Bar, dan Hotel untuk Cafe tidak diperbolehkan dan untuk penjualan Alkohol di Kabupaten Tangerang yaitu hanya Golongan B dan C. Jumat (03/01/24).

Golongan B: Minuman dengan kadar alkohol 5%–20%, seperti anggur

 

Golongan C: Minuman dengan kadar alkohol di atas 20%, seperti whisky, rum, gin, vodka, dan Geneva.

Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat hanya di izinkan di:

Hotel berbintang 3, 4, dan 5 Restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka Bar termasuk Pub dan Club malam.

 

Jika melakukan perizinan untuk golongan B dan C untuk wilayah kabupaten Tangerang pintu masuknya ada di OSS lalu di survei oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan dicek ke lokasi jika sudah sesuai dan dikirim ke PTSP dan dari PTSP tidak langsung menyetujui akan tetapi diperifikasi ulang biar tidak ada kesalahan dan cek ke lapangan.

 

“Kalo kafe tidak boleh ada alkohol, yang ada alkohol hanya restoran, bar dan hotel itu yang boleh ada alkohol, DMPTSP hanya administrasi perijinan terkait penutupan, adanya satpol PP , untuk alkohol B dan C kewenangan kabupaten beda sama A kalo A kewenangan Kementerian, kalo B dan C pintu masuknya ada di OSS dan disurpai oleh dinas perindustrian dan perdagangan dan dicek ke lokasi di survei jika sudah sesuai lalu dikirim ke PTSP, PTSP tidak langsung menyetujui tapi di verifikasi ulang juga biar tidak ada kesalahan kita juga ikut kelapangan,” Jelas Ani dalam wawancaranya dikantor DMPTSP Kab Tangerang.

Baca Juga  Terdampak Banjir di Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja, Koramil 05 Balaraja Sidak Lokasi

 

Red/Henji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *