April 20, 2025
IMG-20250113-WA0051
Advertisements

Jabarbanten.id-Tangerang –  Adanya perusahaan yang orang sekitar bilang bahwa itu CV Ciros yang memproduksi lemari plastik di wilayah desa Selapajang Kecamatan Cisoka Tangerang dan diduga perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah kabupaten Tangerang.

 

Menurut H.Ipung selaku Penata Ruang Muda DTRB Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi awak media bahwa Kecamatan Cisoka saat di cek di komputer bahwa Cisoka zona kuning dan zona kuning tidak boleh dibangun industri pabrik apa lagi seperti CV Ciros yang dibangun di sekitar pemukiman warga.

 

Dan lokasi CV Ciros sendiri yang berada di kampung Ranca Manggu Desa Selapajang Kecamatan Cisoka, berasa di lokasi zona kuning yaitu peruntukannya Pemukiman dan Perkotaan seperti contoh nya perumahan dan perkantoran.

 

Menurut H.Ipung walau Kepala Desa dan warga mendukung usaha jika peruntukannya tidak sesuai makan ijin tidak bisa dilakukan semua harus sesuai dengan Perda RT RW No 9 Tahun 2020 yang mengacu terkait pola ruang dan peruntukan.

 

“Setiap usaha diwilayah kabupaten Tangerang mengacu pada Perda RT RW No 9 tahun 2020 diatur terkait pola ruang dan peruntukan, setiap usaha harus sesuai dengan peruntukan kalo industri harus ada di zona industri kalo untuk zona kawasan pertanian namanya kawasan tanaman pangan itu semua harus sesuai zona dan peruntukannya, pertanian tanaman pangan tidak boleh dibangun untuk perumahan ataupun industri jangan sampe terjadi semua harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan” Kata H.Ipung.

 

Kecamatan Cisoka tidak boleh dibangun industri, dan wilayah Kecamatan Cisoka, hanya boleh untuk pemukiman dan perkotaan seperti perumahan, perkantoran.

 

“Kecamatan Cisoka zonanya untuk kawasan perkampungan dan perkotaan hanya boleh dilakukan untuk rumah tinggal, perumahan, perkantoran, itu boleh dilakukan untuk industri tidak boleh,” Tuturnya.

Baca Juga  Bank Banten Resmi Buka Kantor Cabang Pelayanan (KCP) di Puspemkab tangerang Yang ke-3

 

DTRB kab tangerang akan cek ke lokasi CV Ciros datang untuk mengecek legalitas perijinan dan jika sudah ada ijin pun harus sesuai Perda No 9 Tahun 2020 kalo tidak sesuai walaupun Kepala Desa dan warga mendukung tapi peruntukannya tidak sesuai tidak bisa mengijinkan.

 

“Nanti kita cek,kita survey laporan masyarakat dan akan datangi lokasi untuk ijinnya, kalo belum punya harus punya ijin adapun kalo punya ijin sesuai tidak ijin yang telah dimiliki dengan apa yang ada dilapangan, kalo tidak sesuai kita akan keluarkan surat peringatan, semua kegiatan harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan.

 

Selain itu kata H.Ipung, untuk ijin pemohon harus membuat konfirmasi pemberitahuan tanah yang dia miliki apa pola ruangnya sehingga bisa mengetahui sebelum dia melanjutkan kedepan jadi sudah tahu.

 

“Kalo zona kuning kawasan pemukiman dan perkotaan tidak boleh ijin industri disana, semua diketahui melalui Online namanya ( SIPETARUNG ) lalu melangkah ke PKKPN sistem online juga ( OSS ) PKKPN dimiliki baru melangkah membuat siteplan, itu juga banyak tahapannya ijin lingkungan warga sekitar lalu melangkah ke PBG.”Pungkasnya.

Red/San

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *