Januari 22, 2026
IMG-20251030-WA0001
Advertisements

 

 

Jabarbanten.id/LEBAK – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi mengenai pendaftaran organisasi masyarakat (ormas) baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Karisma, Rabu (29/10/2025).

 

Acara dihadiri oleh berbagai perwakilan ormas, lembaga, serta narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten dan Unit Intel Korem Maulana Yusuf.

 

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang menekankan pentingnya peran ormas dan lembaga dalam mendukung pembangunan sosial di daerah.

 

“Peran ormas dan lembaga diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah serta aktif membantu masyarakat dalam menjembatani berbagai kebutuhan sosial,” ujar Alkadri dalam sambutannya.

 

Ia juga mengingatkan agar keberadaan ormas tidak menjadi sumber konflik di masyarakat.

 

“Ormas seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan justru memprovokasi hingga menimbulkan kekisruhan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Lebak yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Tati Suryati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum bagi ormas untuk menjalin komunikasi lebih erat dengan pemerintah daerah.

 

“Dalam kegiatan sosial ini, ormas baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum, dipersilakan bersilaturahmi ke Kesbangpol agar dapat terdata dan diakui keberadaannya,” kata Tati Suryati.

 

Menurut data Kesbangpol Kabupaten Lebak, saat ini terdapat sekitar 436 ormas dan lembaga yang telah terdaftar, namun hanya 224 organisasi yang tercatat masih aktif.

 

“Kami berharap ormas dapat memperbarui data kepengurusan, baik yang lama maupun yang baru, agar tercipta keteraturan administrasi organisasi,” ujar Tati Suryati.

 

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap terjalin kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan tatanan sosial yang harmonis, tertib, dan sesuai ketentuan hukum di Kabupaten Lebak. (Red)

Baca Juga  Surat Kemendagri Terkait Usulan Calon PJ Gubernur Banten Beredar ke Publik, Penjabat Saat ini Dinilai Layak Diusulkan Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *