Jabarbanten.id | Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III resmi mengonfirmasi bahwa PT Indra Nata Teknindo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Kepastian ini didapat setelah tim teknis melakukan penyisiran mendadak ke lokasi bengkel bubut tersebut pada Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: B/600.3.3/155/DTRB/2026, pemeriksaan administrasi dan fungsi bangunan membuktikan perusahaan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin operasional maupun izin bangunan.
“Benar, PT Indra Nata Teknindo belum memiliki izin,” tegas salah satu petugas UPTD III DTRB di lokasi.
Perusahaan ini diduga kuat menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Keberadaan bengkel ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi warga sekitar.
Sukma, warga yang rumahnya menempel langsung dengan area bengkel, mengaku hidup dalam gangguan kebisingan hingga larut malam.
Tak hanya polusi suara, aktivitas forklift yang mengangkut material berat dituding menjadi biang kerok rusaknya jalan lingkungan di Kampung Cikupa Induk.
“Sangat mengganggu. Waktu mereka turunkan material besar, saya sampai emosi. Saya pertanyakan itu ke Pak RT yang ada di lokasi malam itu,” ungkap Sukma dengan nada geram.
Tuntutan Tegas: Jangan “Masuk Angin”
Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Warga menuntut tindakan nyata pasca-inspeksi, bukan sekadar teguran formalitas.
Sukma secara terang-terangan mendesak DTRB untuk tidak goyah oleh tekanan pihak mana pun dalam menegakkan aturan.
“Saya minta DTRB jangan sampai ‘masuk angin’. Intinya saya ingin bengkel itu ditutup karena sudah jelas melanggar dan merugikan warga,” pungkasnya. (JB)
