Jabarbanten.id | TANGERANG – Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil meringkus ASB (21), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menusuk dan merampok temannya sendiri di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Sumatera Selatan (Sumsel) setelah sempat buron, sementara polisi kini tengah memburu penadah motor korban yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Peristiwa tersebut, di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” kata Indra Waspada.
Korban berinisial NKA (30), Kata Kombes Pol Indra Waspada, awalnya sama sekali tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku sejak Maret 2026.
Namun, setelah keduanya bertemu dan berbincang di area persawahan yang sepi, terjadi cekcok mulut.
Lebih lanjut Kombes Pol Indra memaparkan, pelaku ASB mendadak menusuk pinggang belakang korban dari arah belakang menggunakan pisau yang sudah ia siapkan.
“Saat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku langsung menggasak ponsel serta sepeda motor korban dan kabur. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif, ” kata Indra Waspada.
Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi hingga berhasil mengantongi identitas pelaku. Penyelidikan mendalam mengendus pelarian pelaku ke Pulau Sumatera.
Berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa akhirnya berhasil membekuk ASB pada Minggu (12/7/2026) di rumah orang tuanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan untuk menusuk, serta pakaian korban yang bernoda darah sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ASB nekat merampok temannya sendiri karena desakan ekonomi.
Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi sadis tersebut.
Sementara itu, sepeda motor korban diketahui telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Tangerang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi.
Atas tindakan kriminalnya, ASB kini dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kombes Pol Indra Waspada mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi sepi yang minim penerangan. (JB)
