Categories: Jakarta

Tok! Mahkamah Konstitusi Wajibkan Provider Sediakan Opsi Sisa Kuota Agar Bisa Dipakai Sampai Habis

Advertisements

Jabarbanten.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan pilihan fitur yang menjamin sisa kuota internet pengguna tidak hangus dan tetap bisa digunakan.

 

Keputusan tersebut diketuk oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta.MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penghangusan kuota internet secara sepihak oleh operator seluler.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

Pasal ini harus dimaknai bahwa operator seluler wajib memberikan opsi layanan yang melindungi sisa kuota konsumen agar tidak hilang begitu saja saat masa aktif habis.

 

Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang nyata diterima oleh konsumen.

 

Hal ini mencakup perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibeli tetapi belum habis digunakan, baik untuk pengguna prabayar maupun pascabayar.

 

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies.

 

Untuk menjalankan putusan ini, MK memberikan beberapa alternatif mekanisme yang bisa diterapkan oleh penyelenggara telekomunikasi, di antaranya:

 

• Akumulasi kuota (rollover) ke bulan berikutnya.

• Perpanjangan masa aktif kuota secara otomatis.

• Pengalihan manfaat kuota ke layanan lain.

• Kompensasi atau pengembalian dana (refund).

 

Mahkamah menilai aturan ini harus segera dipertegas guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak perlindungan yang adil bagi konsumen di Indonesia. ***

admin

Recent Posts

Olah TKP Curanmor Gunakan Senpi di Citra Raya, Polresta Tangerang Sisir Rekaman CCTV

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Polresta Tangerang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan…

8 jam ago

Mandiri Sejak Dini, 70 Siswa SDN 03 Tobat Sukses Digembleng di Perjusa Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Sebanyak 70 siswa kelas 3, 4, dan 5 SD Negeri 03…

9 jam ago

Aksi Kejar-kejaran dan Letusan Senjata di Pagi Buta Gegerkan Warga Citra Raya Cikupa

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi tembak-menembak sengit layaknya film laga mengejutkan warga di kawasan padat…

10 jam ago

Kabupaten Tangerang Dilanda “Bediding” di Tengah Ancaman Kekeringan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini status…

15 jam ago

Hantaman Keras di KM 24,5 Balaraja: Satu Tewas, Satu Luka Berat Usai Motor Hantam Pantat Truk

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Kecelakaan maut antara sepeda motor dan dump truck tronton di Jalan…

1 hari ago

Bupati Tangerang Resmikan Renovasi SDN Lontar 2, Kolaborasi Pemkab dan PLTU Lontar

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meresmikan renovasi Gedung Sekolah Dasar Negeri…

2 hari ago