Categories: Jakarta

Tok! Mahkamah Konstitusi Wajibkan Provider Sediakan Opsi Sisa Kuota Agar Bisa Dipakai Sampai Habis

Advertisements

Jabarbanten.id | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan pilihan fitur yang menjamin sisa kuota internet pengguna tidak hangus dan tetap bisa digunakan.

 

Keputusan tersebut diketuk oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta.MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penghangusan kuota internet secara sepihak oleh operator seluler.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

Pasal ini harus dimaknai bahwa operator seluler wajib memberikan opsi layanan yang melindungi sisa kuota konsumen agar tidak hilang begitu saja saat masa aktif habis.

 

Sisa Kuota Adalah Hak Milik Konsumen

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang nyata diterima oleh konsumen.

 

Hal ini mencakup perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibeli tetapi belum habis digunakan, baik untuk pengguna prabayar maupun pascabayar.

 

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies.

 

Untuk menjalankan putusan ini, MK memberikan beberapa alternatif mekanisme yang bisa diterapkan oleh penyelenggara telekomunikasi, di antaranya:

 

• Akumulasi kuota (rollover) ke bulan berikutnya.

• Perpanjangan masa aktif kuota secara otomatis.

• Pengalihan manfaat kuota ke layanan lain.

• Kompensasi atau pengembalian dana (refund).

 

Mahkamah menilai aturan ini harus segera dipertegas guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak perlindungan yang adil bagi konsumen di Indonesia. ***

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

4 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

4 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

1 bulan ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago