Juli 26, 2026
IMG_20260726_102332
Advertisements

Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sukses menyelenggarakan kegiatan Car Free Day (CFD) untuk pertama kalinya di wilayah Kelurahannya.

 

Acara perdana ini yang dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026) di Bencongan Indah, mendapat antusiasme yang sangat tinggi dari ratusan warga setempat yang memadati area bebas kendaraan sejak pagi hari.

 

Lurah Bencongan, Achmad Maulana Septiadin, S.STP, menyatakan bahwa CFD ini diinisiasi untuk memberikan ruang terbuka publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk berolahraga, mulai dari senam bersama, jalan santai, hingga bersepeda.

 

Selain berfokus pada kesehatan dan penurunan emisi karbon, kegiatan ini juga dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi lokal dengan melibatkan para pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Bencongan Indah.

 

“Kami ingin memfasilitasi warga dengan kegiatan yang positif di hari libur. Melalui CFD ini, masyarakat tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga bisa bersosialisasi sekaligus mendukung produk-produk kuliner dan kerajinan dari tetangga sekitar atau pelaku usaha mikro kita,” ujarnya.

 

Pemerintah Kelurahan memastikan kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala agar dapat menjadi agenda rutin yang semakin tertib dan nyaman bagi seluruh warga Kecamatan Kelapa Dua.

 

Sementara itu, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat, S.Sos., MM., M.Si, yang turut hadir menambahkan, ia menyampaikan apresiasi CFD yang dilaksanakan Pemerintah Kelurahan beserta warganya.

 

“Di pagi hari ini kita cuma mencari keringat, agar semua pada sehat,” ucap Dadang dalam arahannya.

 

Ia berharap kegiatan CFD ini terus didukung oleh organisasi kemasyarakatan dan warga khususnya wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

 

Turut hadir dalam CFD, orang nomor dua di Kecamatan Kelapa Dua, Dwi Candra Budiman, Lurah Bencongan dan jajarannya, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan RT, RW setempat beserta warga diisi penuh dari kalangan perempuan. (Bo)

Baca Juga  Bawaslu Putuskan Okta Kumala Dewi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *