JABARBANTEN.id | Tangerang Kota – Sebuah perkelahian terjadi antara 2 sopir angkot di Tangerang pada 7 Oktober lalu, yang nahasnya perkelahian tersebut menyebabkan salah satu sopir harus meregang nyawa.
Perkelahian antara 2 sopir angkot tersebut, dimulai dari aksi saling salip dan memperebutkan penumpang.
Aksi saling salip tersebut membuat D, yang merupakan korban akhirnya menghentikan angkot milik tersangka H.
Korban mengajak tersangka H, untuk berduel di area kebun kampung Babakan 07/03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang yang berakhir pada kematiannya sendiri.
Tersangka H pun sempat buron, setelah melakukan duel yang menyebabkan lawannya tewas tersebut.
Namun akhirnya, ia berhasil ditangkap di wilayah Lampung Timur pada 1 November lalu.
“Tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (7/11/22).
Diterangkan Kapolres Metro Tangerang Kota itu, 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan sopir angkot 03 Tangerang tersebut.
Dimana pada adegan rekonstruksi yang dilakukan, diketahui duel terjadi diantara keduanya, sampai korban menggunakan sebuah kayu untuk memukul paha tersangka hingga 3 kali.
Tersangka pun membalas, dengan mengeluarkan sebilah pisau yang dipersiapkan dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak 1 kali.
Bahkan ia menusukan pisau hingga 5 kali ke perut korban, yang telah terbaring terluka parah.
Korban yang sudah mengeluarkan banyak darah, akhirnya mengaku menyerah kepada tersangka. Namun sayang luka terlampau parah, hingga ia tidak terselamatkan
“Korban dan tersangka sesama sopir angkot 03. Rekontruksi dilaksanakan saat mereka bertemu di Taman Prestasi,” kata Zain. (Aditya)
