JABARBANTEN.id | Tangerang – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Nasrulloh, mengungkapkan akan adanya rencana pemanggilan terhadap pengelola Citra Raya, sebagai buntut dari aduan Forum Masyarakat Anti Maksiat Tangerang (FORMAT).
Hal tersebut diungkapkan Nasrulloh, setelah melakukan Hearing (dengar pendapat) dengan perwakilan pengelola tempat Hiburan Malam, bersama Forum Anti Maksiat Tangerang.
Meskipun Hearing tersebut akhirnya dihentikan sementara, karena dinilai masih diperlukannya kehadiran beberapa pihak, guna mendapatkan informasi yang lebih detail dan lengkap.
“Ke depan kita harus mengundang pihak dari Citra Raya, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan. Kita hanya membantu warga, dan juga pengelola hiburan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan ada,” katanya Nasrulloh kepada awak media, seusai hearing di ruang Rapat Dengar Pendapat, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12/22).
Dimana pemanggilan terhadap pengelola tempat hiburan malam di Citra Raya itu sendiri, buntut dari keluhan masyarakat melalui FORMAT, yang mengeluhkan adanya kegiatan di malam hari seperti spa, refleksi, karaoke, prostitusi terselubung, jual beli miras, bahkan hingga penjualan obat-obatan terlarang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu menuturkan, adanya pemanggilan terhadap pengelola tempat hiburan malam itu sendiri, untuk memastikan dan mengetahui secara detail benar atau tidaknya apa yang diadukan masyarakat, terkait penyalahgunaan izin tempat hiburan malam di Citra Raya.
“Dalam rangka ingin mengetahui secara detail, benar atau tidak apa yang sudah disampaikan masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan izin dari pada kegiatan hiburan malam di Citra Raya, spa, refleksi, karaoke, prostitusi terselubung, jual beli miras, dan obat obatan terlarang,” tutur Nasrulloh.
Karena kata Nasrulloh, meskipun tempat hiburan malam sudah memiliki izin OSS (Online Single Submission), kewenangan beroperasinya tetap ada pada Pemerintah Daerah. Terkait hal tersebut, ia pun mengaku akan segera meminta data pada Disperindag Kabupaten Tangerang.
“Mereka sudah mulai beroperasi sudah lama, mereka juga sudah punya izin OSS, tetap kesewenangan masih di daerah, ke depan kita juga akan mengundang Dinas Industri dan Perdagangan, lantaran peredaran bangunan yang dijadikan jual beli miras. Tidak hanya itu, kita juga meminta untuk Satpol-PP untuk menegakkan Perda, jika memang ada indikasi Penyalahgunaan izin,” tukasnya. (adt)
