Januari 11, 2026
IMG-20230301-WA0044
Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — Pelaku penyerangan pekerja warung makan di kampung Peusar, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug kabupaten Tangerang, hingga tewasnya salah seorang pekerja akhirnya diringkus.

Salah seorang warga sekitar, Suherman, mengungkapkan peristiwa tersebut diduga akibat sakit hati dari pelaku, yang merupakan seorang pekerja proyek di dekat lokasi kepada korban.

“Sakit hati. Jadi si pelaku mesen makan dicuekin, jadi sakit hati,” katanya, Rabu (1/3/23).

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat penyerangan tersebut, satu orang berinisial IS (46) meninggal dunia di tempat setelah mendapatkan beberapa tusukan dari pelaku.

Sementara korban lain berinisial SU (24) berhasil melarikan diri, meski harus dilarikan ke Rumah Sakit karena luka tusuk dan sayatan yang dialaminya.

Bahkan diungkapkan Kusbianto, yang merupakan pemilik warung, dirinya sempat mendengar teriakan minta tolong yang datang dari warung miliknya tersebut pada sekitar pukul 02.30 dini hari. Ia pun mendapati, warung miliknya tersebut dalam keadaan gelap gulita.

Kusbianto pun menyebutkan, dirinya bahkan sempat mendapatkan serangan dari pelaku, meski berhasil melarikan diri dan meminta bantuan dari warga.

Naasnya ketika pemilik warung kembali ke lokasi, mereka menemukan kedua korban yang tergeletak bersimbah darah.

“Pelaku melarikan diri menuju bedeng proyek yang ada di Taman Ubud,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, pelaku berinisial SR (22) yang merupakan seorang kuli bangunan, berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Metro Kota Tangerang Selatan.

Bahkan pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta bercak darah, pada gagang pintu bedeng.

“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa” terang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si. melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/23).

Diungkapkan Faisal, pelaku mengaku sakit hati terhadap pelayanan dari warung makan tersebut. Bahkan katanya, perbuatan pelaku juga didasari dari niat awalnya, yang memang akan melakukan pencurian barang berharga milik korban.

Baca Juga  Raihan WTP ke-14 Pemkab Tangerang Dipertanyakan Mahasiswa, Begini Komentar Ibnu Jandi

“Tersangka merasa sakit hati atas pelayanan warung, serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban” ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah sweater dan celana berwarna hitam, 1 bilah pisau lipat, 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 buah lembar karpet warna warna biru bernoda darah, serta 1 buah baju warna orange bernoda darah.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres Metro Kota Tangerang Selatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana Subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *