Januari 14, 2026
images (37) (27)
Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang — 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus Penipuan dan Penggelapan  jual beli lahan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang membuat rugi PT. Unggul Budi Lestari hingga Rp. 45 Miliar.

Keduanya berinisial F dan E, sementara itu dua orang lainnya berinisial M dan A, masih berstatus Saksi dalam pemeriksaan di Unit Harda, Satreskrim Polresta Tangerang, dan tidak menutup kemungkinan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka baru.

Dalam transaksi tersebut, F, E, M dan A diduga menggunakan warkah atau data palsu.

Kasus ini mulai terbongkar pada Agustus 2022 lalu, saat PT UBL melakukan cut and fill pada lahan tersebut.

Dimana aktivitas cut and fill yang dilakukan di lahan tersebut oleh pihak PT. UBL, mendapatkan protes dari warga yang merasa tidak pernah menjual tanah miliknya kepda pihak manapun.

Padahal, PT. UBL merasa sudah melunasi pembelian tahan seluas 15 hektar milik F yang dikuasakan kepada A sebesar Rp 45 miliar.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ke empat orang tersebut sebelumnya sudah mengetahui bahwa tanah yang akan dijual kepada pihak PT. UBL berstatus bermasalah. Namun, keempatnya masih tetap meneruskannya jual beli lahan tersebut.

E yang saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka ini berperan sebagai notaris yang diduga sengaja membuat warkah atau data palsu untuk membantu F, A dan M melancarkan aksi penipuan ini.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan kasus tersebut.

“Benar, saat ini masih dilakukan penyidikan,” singkatnya, Sabtu (15/4). (adt)

Baca Juga  Bisnis Lendir di Mardigras Citra Raya Saat Bulan Suci Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *