Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Polemik pemagaran Pasar Cisoka oleh Perusahaan Daerah Pasar Niaga kerta raharja (PD Pasar NKR) Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Kemarin, Jum’at (1/4/2022) Rombongan Komnas HAM RI mendatangi lokasi pemagaran. Hal itu, untuk memastikan objek sengketa sekaligus mendalami persoalan seraya mendengarkan keinginan warga.
Koordinator Bidang Mediasi Komnas HAM RI, Asri Oktovianti Wahono menyampaikan, pihaknya turun ke lokasi untuk melakukan pra mediasi dengan melihat dan mengumpulkan bahan dan keterangan sebelum melakukan mediasi dengan para pihak pihak terkait.
“Hari ini, Komnas Ham RI melakukan kegiatan untuk tahapan mediasi. Yaitu, pra mediasi,” tegasnya.
Asri menjelaskan, pra mediasi pada prinsipnya sebagai upaya untuk mendalami permasalahan yang dialami warga. Setelah itu, akan maju ke tahap selanjutnya mediasi para pihak dengan kesepahaman antara pihak pengadu maupun ter adu (PD Pasar NKR – Pemkab Tangerang).
“Komnas HAM ingin memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah itu agenda selanjutnya akan kami informasikan. hasil temuan di lapangan ini dan disampaikan langsung ke Komisioner (Pimpinan),” ujarnya.
Sementara, salah satu perwakilan warga yang akses usahanya ditutup mengapresiasi atas kedatangan Komnas HAM. Menurutnya, lembaga ini garda terdepan dalam membela kepentingan HAM khususnya atas masalah yang sedang dihadapinya dan pedagang lain yang terdampak.
“Beberapa upaya sudah kami lakukan, mulai demo sampai mendatangi kantor pusat Komnas HAM, semoga keadilan bisa kami dapatkan,” ujar H. Ato saat mendampingi rombongan Komnas HAM.
Sekedar informasi, sebelumnya Pemkab Tangerang diminta klarifikasi oleh Komnas Ham RI soal pemagaran akses keluar Pasar Cisoka arah Jalan Raya Cisoka – Adiya, Kabupaten Tangerang. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bertanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat bernomor 7/K/MD.00.00/I/2022 itu, Komnas HAM menjelaskan telah menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhadap Usaha Rakyat sebagai penerima kuasa dari 38 waga dan pedagang di sekitar Pasar Cisoka.
Komnas HAM RI menyebut, Pemkab Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja telah memagar jalan depan rumah dan ruko milik 38 warga dan pedagang di sekitar akses keluar Pasar Cisoka arah jalan Raya Cisoka – Adiyasa.
Pemagaran ini membuat akses rumah dan ruko milik warga menjadi tertutup sehingga warga tidak dapat berjualan. Sedangkan ruko tersebut merupakan tempat warga berjualan sehari-hari sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka. (Iqbal)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…