Categories: Uncategorized

Kemenag Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu

Advertisements

JABARBANTEN.id | Lebak – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, menetapkan nilai batas pembayaran zakat fitrah 1443 Hijriyah sebesar Rp 30 ribu per jiwa dan jika beras sebanyak 2,5 kilogram.

Pembayaran zakat fitrah tahun 2022 ini tidak terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

“Penetapan zakat fitrah itu berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat,” kata Abdul Basit, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Lebak, Senin (10/04/2022).

Abdul Basit meneruskan ,penetapan zakat fitrah juga keputusan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tanggal 17 Maret 2022 Nomor 736/Kesra/III.

Selain itu juga diperkuat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Dengan demikian, pihaknya meminta masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).

Namun, bagi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak.

“Kami minta masyarakat dan ASN dapat melunasi kewajiban membayar zakat fitrah itu,” ucapnya.

Menurut dia, apabila pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ maka segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak.

Sebab, kata dia, pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).

Dimana kaum mustahik penerima zakat itu di antaranya fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga mualaf.

“Kami yakin dana zakat fitrah itu guna mensejahterakan warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriyah,” kata Abdul Basit.

Baca Juga | DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Soal Kebakaran Pasar Mutiara Garuda

| BPBD Kabupaten Tangerang Tangkap Ular Piton Sepanjang 3 Meter

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan pembayaran zakat fitrah itu bisa dilaksanakan sebelum Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pembayaran zakat fitrah itu guna mensucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat orang lain.

Oleh karena itu, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan.

“Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim,sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik,” katanya. (Ajat)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago