Categories: Jabar Banten

Tak Kuat Iman, Guru Ngaji Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Advertisements

JABARBANTEN.id | Serang – NF (48) oknum guru ngaji asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada (01/04) lalu.

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha pada senin (11/04).

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Serang.

“Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,“ tambah Yudha.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. “Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” jelas Yudha.

Baca Juga : | DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Soal Kebakaran Pasar Mutiara Garuda

| Warga Sebut BPN Kab.Tangerang Tidak Profesional, Moto Pelayanan Hanya Slogan

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, tersangka juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya. “Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun ia mengatakan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan baru satu kali,” tutur Yudha.

Terakhir Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (red)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago