Categories: Uncategorized

Kemenag Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu

Advertisements

JABARBANTEN.id | Lebak – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, menetapkan nilai batas pembayaran zakat fitrah 1443 Hijriyah sebesar Rp 30 ribu per jiwa dan jika beras sebanyak 2,5 kilogram.

Pembayaran zakat fitrah tahun 2022 ini tidak terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

“Penetapan zakat fitrah itu berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat,” kata Abdul Basit, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Lebak, Senin (10/04/2022).

Abdul Basit meneruskan ,penetapan zakat fitrah juga keputusan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tanggal 17 Maret 2022 Nomor 736/Kesra/III.

Selain itu juga diperkuat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Dengan demikian, pihaknya meminta masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).

Namun, bagi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak.

“Kami minta masyarakat dan ASN dapat melunasi kewajiban membayar zakat fitrah itu,” ucapnya.

Menurut dia, apabila pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ maka segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak.

Sebab, kata dia, pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).

Dimana kaum mustahik penerima zakat itu di antaranya fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga mualaf.

“Kami yakin dana zakat fitrah itu guna mensejahterakan warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriyah,” kata Abdul Basit.

Baca Juga | DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Soal Kebakaran Pasar Mutiara Garuda

| BPBD Kabupaten Tangerang Tangkap Ular Piton Sepanjang 3 Meter

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan pembayaran zakat fitrah itu bisa dilaksanakan sebelum Sholat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pembayaran zakat fitrah itu guna mensucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat orang lain.

Oleh karena itu, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan.

“Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim,sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik,” katanya. (Ajat)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

3 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

4 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago