Categories: Uncategorized

Ini Penjelasan Mengapa Finny Terpilih Dirut NKR Kab.Tangerang, Bukan AHM

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Kontroversi penetapan Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, coba dijelaskan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Konfrensi pers, pada Senin (18/4/2022), di kantor Bupati Tangerang, Puspemkab Tigaraksa.

Pasalnya, Finny Widiyanti hanya meraih nilai uji kelayakan dan kepatutan (UKK) 7,21 dan berada dibawah Abdul Haris Maraden (AHM) dengan memperoleh nilai 7,22.

Ketua Pansel, Moch Maesyal Rasyid yang juga Sekertaris Daerah, didampingi Iman Kusnandar memaparkan, penetapan Finny sebagai Dirut dan bukan AHM sudah berdasarkan prosedur teknis sebagaimana PERMENDAGRI No 37 tahun 2018.

Sebab, masih terdapat satu tahapan akhir seleksi yang harus dilalui para Calon Dirut Pasar milik daerah (BUMD) itu.

Yaitu, wawancara akhir dengan Kuasa Pemilik Modal atau KPM, selaku Kepala Daerah, Ahmed zaki Iskandar.

“Untuk wawancara akhir , oleh Pak Bupati sebanyak 3 orang,”Jelas Pria yang akrab disapa warga, Rudy Maesyal.

Rudy Maesyal melanjutkan, penetapan Finny tidak serta merta atau sepihak.

Sebab ketiga peserta, mendapat hak yang sama untuk memaparkan kompetensinya saat wawancara.

Yaitu, Paparan aspek kepemimpinan, kinerja, keuangan, managerial, manajemen, dan menejemen operasional tekhnis dan yang lainnya.

Wawancara, turut disaksikan Doktor (DR) Iman, DR Helmi, Asisten Daerah 2 dan Asda 3, selaku Pansel.

“Pak Bupati memilih , menetapkan 1 dari 3 orang tersebut (Finny Widiyanti_red),” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Haris Maraden, Peraih nilai tertinggi saat uji kelayakan dan kepatutan (UKK), Gagal duduki Jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Moch Maesyal Rasyid yang juga menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan ketetapan melalui pengunguman Nomor : 31/Pansel/IV/2022.

Hasilnya, menetapkan Finny Widiyanti sebagai Dirut. Padahal, Finny Widianty hanya memperoleh nilai UKK sebesar 7,21 dan tepat berada dibawah peringkat Haris dengan nilai 7,22.

Diberitakan Jabarbanten.id : https://www.jabarbanten.id/2022/04/17/peraih-nilai-tertinggi-ukk-tak-jadi-dirut-nkr-kab-tangerang-ada-apa/

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

2 bulan ago