Categories: Uncategorized

Ini Penjelasan Mengapa Finny Terpilih Dirut NKR Kab.Tangerang, Bukan AHM

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Kontroversi penetapan Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, coba dijelaskan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Konfrensi pers, pada Senin (18/4/2022), di kantor Bupati Tangerang, Puspemkab Tigaraksa.

Pasalnya, Finny Widiyanti hanya meraih nilai uji kelayakan dan kepatutan (UKK) 7,21 dan berada dibawah Abdul Haris Maraden (AHM) dengan memperoleh nilai 7,22.

Ketua Pansel, Moch Maesyal Rasyid yang juga Sekertaris Daerah, didampingi Iman Kusnandar memaparkan, penetapan Finny sebagai Dirut dan bukan AHM sudah berdasarkan prosedur teknis sebagaimana PERMENDAGRI No 37 tahun 2018.

Sebab, masih terdapat satu tahapan akhir seleksi yang harus dilalui para Calon Dirut Pasar milik daerah (BUMD) itu.

Yaitu, wawancara akhir dengan Kuasa Pemilik Modal atau KPM, selaku Kepala Daerah, Ahmed zaki Iskandar.

“Untuk wawancara akhir , oleh Pak Bupati sebanyak 3 orang,”Jelas Pria yang akrab disapa warga, Rudy Maesyal.

Rudy Maesyal melanjutkan, penetapan Finny tidak serta merta atau sepihak.

Sebab ketiga peserta, mendapat hak yang sama untuk memaparkan kompetensinya saat wawancara.

Yaitu, Paparan aspek kepemimpinan, kinerja, keuangan, managerial, manajemen, dan menejemen operasional tekhnis dan yang lainnya.

Wawancara, turut disaksikan Doktor (DR) Iman, DR Helmi, Asisten Daerah 2 dan Asda 3, selaku Pansel.

“Pak Bupati memilih , menetapkan 1 dari 3 orang tersebut (Finny Widiyanti_red),” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Haris Maraden, Peraih nilai tertinggi saat uji kelayakan dan kepatutan (UKK), Gagal duduki Jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Moch Maesyal Rasyid yang juga menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan ketetapan melalui pengunguman Nomor : 31/Pansel/IV/2022.

Hasilnya, menetapkan Finny Widiyanti sebagai Dirut. Padahal, Finny Widianty hanya memperoleh nilai UKK sebesar 7,21 dan tepat berada dibawah peringkat Haris dengan nilai 7,22.

Diberitakan Jabarbanten.id : https://www.jabarbanten.id/2022/04/17/peraih-nilai-tertinggi-ukk-tak-jadi-dirut-nkr-kab-tangerang-ada-apa/

admin

Recent Posts

Resmi Dibuka! Pelatihan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Cetak Talenta Siap Kerja

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka…

21 jam ago

Proyek Tanpa Sosialisasi Picu Kericuhan, Warga Tuding Bina Marga Pakai Material Bekas

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proyek pemeliharaan gorong-gorong oleh Dinas Bina Marga memicu kontroversi dan protes…

22 jam ago

Perkuat Akses Keadilan, Wabup Intan Apresiasi Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa se-Tigaraksa

Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa resmi memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di…

2 hari ago

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

5 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

1 minggu ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

1 minggu ago