Categories: Uncategorized

Ini Penjelasan Mengapa Finny Terpilih Dirut NKR Kab.Tangerang, Bukan AHM

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Kontroversi penetapan Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, coba dijelaskan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Konfrensi pers, pada Senin (18/4/2022), di kantor Bupati Tangerang, Puspemkab Tigaraksa.

Pasalnya, Finny Widiyanti hanya meraih nilai uji kelayakan dan kepatutan (UKK) 7,21 dan berada dibawah Abdul Haris Maraden (AHM) dengan memperoleh nilai 7,22.

Ketua Pansel, Moch Maesyal Rasyid yang juga Sekertaris Daerah, didampingi Iman Kusnandar memaparkan, penetapan Finny sebagai Dirut dan bukan AHM sudah berdasarkan prosedur teknis sebagaimana PERMENDAGRI No 37 tahun 2018.

Sebab, masih terdapat satu tahapan akhir seleksi yang harus dilalui para Calon Dirut Pasar milik daerah (BUMD) itu.

Yaitu, wawancara akhir dengan Kuasa Pemilik Modal atau KPM, selaku Kepala Daerah, Ahmed zaki Iskandar.

“Untuk wawancara akhir , oleh Pak Bupati sebanyak 3 orang,”Jelas Pria yang akrab disapa warga, Rudy Maesyal.

Rudy Maesyal melanjutkan, penetapan Finny tidak serta merta atau sepihak.

Sebab ketiga peserta, mendapat hak yang sama untuk memaparkan kompetensinya saat wawancara.

Yaitu, Paparan aspek kepemimpinan, kinerja, keuangan, managerial, manajemen, dan menejemen operasional tekhnis dan yang lainnya.

Wawancara, turut disaksikan Doktor (DR) Iman, DR Helmi, Asisten Daerah 2 dan Asda 3, selaku Pansel.

“Pak Bupati memilih , menetapkan 1 dari 3 orang tersebut (Finny Widiyanti_red),” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Haris Maraden, Peraih nilai tertinggi saat uji kelayakan dan kepatutan (UKK), Gagal duduki Jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Moch Maesyal Rasyid yang juga menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan ketetapan melalui pengunguman Nomor : 31/Pansel/IV/2022.

Hasilnya, menetapkan Finny Widiyanti sebagai Dirut. Padahal, Finny Widianty hanya memperoleh nilai UKK sebesar 7,21 dan tepat berada dibawah peringkat Haris dengan nilai 7,22.

Diberitakan Jabarbanten.id : https://www.jabarbanten.id/2022/04/17/peraih-nilai-tertinggi-ukk-tak-jadi-dirut-nkr-kab-tangerang-ada-apa/

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

4 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago