Categories: Uncategorized

Suvarna Sutera Mangkir, Warga Minta Kegiatan Pembangunan Dihentikan

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Pembangunan Suvarna Sutera yang dituding bermasalah dituntut agar dihentikan, hal ini menyusul aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan kegiatan pembangunan perumahan elite tersebut.

Bahkan disebutkan juga masyarakat akan bergerak jika proses penyelesaian ini terhambat, karena mangkirnya pihak pengembang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) seperti hari Senin 11 Agustus ini.

Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah banjir yang melanda Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya.

Dimana kegiatan pembangunan Suvarna Sutera dituding jadi penyebabnya, salah satunya karena tidak memiliki tandon.

“Kami sepakat, bagaimana kalau seandainya pembangunan ini dihentikan dulu, sampai mereka menuntaskan perijinannya. Artinya kan ada tahapan setelah Amdal diberikan, mereka harus ada laporan evaluasi pembangunan per triwulan” ungkap Rahmat Sanjaya, perwakilan warga seuasi RDP di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (11/7/22).

Ia menuturkan, hal tersebut harus menjadi pertimbangan karena Suvarna Sutera yang tidak memberikan laporan per triwulan sejak 2015 lalu.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, M Ali mengungkapkan, kegiatan RDP hari ini utamanya membahas permasalahan banjir dan penanganan aset-aset Pemda yang dipakai pengembang Suvarna Sutera.

“Ada beberapa jalan yang hari ini sudah di cross sama mereka, tapi kami Komisi IV dan lembaga DPRD belum tau status penyerahannya itu seperti apa” jelas M Ali seusai RDP.

Ali menyebutkan, pengembang harus mengikuti aturan main dalam kegiatan pengembangan suatu wilayah.

“Mau meluruskan apa yang belum dilaksanakan sesuai dengan Perda dan aturan-aturan lain, yang berkaitan dengan pengembangan suatu wilayah” ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini menegaskan, hal ini sebagai fungsi pengawasan, bagaimana caranya pengembang taat hukum dan aturan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 yang mengatakan, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Sementara berkaitan dengan mangkirnya pengembang Suvarna Sutera pada RDP, M Ali menuturkan hal tersebut merupakan hak pengembang.

“Hak dia, namanya panggilan bisa diabaikan. Kita kan punya aturan, ketika dipanggil beberapa kali gak hadir kita gunakan aturan” pungkasnya. (Adt)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago