Categories: Uncategorized

4 Orang Pria Ditangkap, Polresta Tangerang Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi Hingga 2,5 Ton

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap 4 orang tersangka yang merupakan penimbun BBM Bersubsidi jenis Pertalite.

Dimana sebanyak hampir 2,5 ton barang bukti berupa BBM bersubsidii jenis pertalite, berhasil diamankan.

Foto : Polresta Tangerang gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penimbunan BBM Bersubsidi, Jum’at (2/9/22).

“Kita dapati beberapa pengusaha nakal yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi, kurang lebih 2,5 ton untuk barang bukti yang kita amankan”, ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at (2/9/22).

Disebutkannya, terdapat 3 TKP yang diungkapkan dengan 4 tersangka diamankan selama kurang lebih 2 bulan ini.

Diantaranya tersangka dengan inisial R dan RI, yang berhasil diamankan Polresta Tangerang pada tanggal 23 Agustus lalu di Kp Ranca Gede Solear.

R dan RI diketahui membeli BBM Bersubsidi di SPBU 35-15701 menggunakan sebuah mobil Pickup Daihatsu Grand Max berwarna hitam Nopol A-8747-ZD, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Thunder, dan sebuah motor merek Honda Verza.

Dimana setelah membeli, mereka mengangkut BBM Bersubsidi tersebut untuk dipindahkan ke jerigen-jerigen yang kosong, yang nantinya akan dijual kembali ke warung-warung kecil.

Selain R dan RI, ada 2 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu JW yang diamankan Polsek Rajeg pada 27 Agustus lalu di Blok B-2/28 Rt 007 Rw 006 Ds Mekarsari Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kemudian PR, diamankan Polsek Cisoka pada 30 Agustus 2022 di Jl Raya Adiyasa Maja Kp Pasir Mesjid Rt 021 Rw 004 Ds Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Dimana mereka melakukan penimbunan bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri dengan cara membeli secara berulang di beberapa SPBU dengan kendaraan yang dimodifikasi.

“Jadi modusnya mereka dengan kendaraan bolak-balik mereka sedot pindahkan kosong mereka isi lagi, mereka muter di beberapa SPBU biar tidak curiga dari petugas SPBUnya” ungkap Rhomdon.

Kepada keempat tersangka dikenakan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang itu pun menuturkan, masih banyak masyarakat yang kurang paham ataupun tidak tau, bahwa Pertalite merupakan BBM Bersubsidi yang dalam penggunaanya memliki aturan tersendiri.

“Pertalite itu adalah salah satu jenis BBM Bersubsidi, jadi penggunaanya juga ada aturan yang melanggar juga akan kena sanksi pidana” jelas Kombes Pol Rhomdon Natakusuma.

Ia pun menghimbau, agar masyarakat segera memberitahukan kepada Polsek setempat ataupun Polresta Tangerang, bila ada kecurigaan penimbunan ataupun penyelewengan penggunaan BBM Bersubsidi. (Aditya)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago