Categories: Jabar Banten

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Tetap Lanjutkan Gugatan, Ombudsman Tak Gunakan Hak Jawab

Advertisements

JABARBANTEN.id | Banten – Meski tak dihadiri pihak tergugat, persidangan perkara Nomor: 53/G/TF/2022/PTUN.Srg antara penggugat Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melawan Ombudsman Perwakilan Banten, dengan agenda sidang jawaban gugatan dari tergugat pada tanggal 5 Oktober 2022 tetap dilanjutkan.

Pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya dan hanya menanggapi dengan mengirimkan surat Plt.

Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Banten Nomor: T/341/HK.03.01-10/IX/2022 tentang Jawaban atas Panggilan persidangan PTUN Serang, tanggal 26 September 2022.

Pada pokoknya, seperti surat-surat sebelumnya, Ombudsman menyatakan berdasarkan Pasal 10 UU Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.

Persidangan tetap dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, dengan acara pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat.

“Kami selaku pihak penggugat jelas menyayangkan pihak tergugat tidak mengguanakan haknya, bahkan menghadiri persidangan pun tidak mau. Sebagai lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang dan selama ini banyak mengkritik lembaga lain, justru Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkesan tidak patuh hukum,” sesal penggugat Ojat Sudrajat kepada wartawan Berita pada Rabu, 5 Oktober 2022 malam.

Dia menerangkan, pasal 4 ayat 1 huruf (d) UU 30 Tahun 2014 menjadi dasar hukum dalam menggugat Ombudsman ke PTUN Serang. Dia menganggap Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah melanggar ketentuan aturan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukannya.

“Dalam penjelasan pasal 10 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ketentuan pasal 10 tidak berlaku jika Ombudsman melakukan pelanggaran hukum. Ada pun bunyi lengkap penjelasannya adalah, ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Syd)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

4 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

1 bulan ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago