Categories: Jabar Banten

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Tetap Lanjutkan Gugatan, Ombudsman Tak Gunakan Hak Jawab

Advertisements

JABARBANTEN.id | Banten – Meski tak dihadiri pihak tergugat, persidangan perkara Nomor: 53/G/TF/2022/PTUN.Srg antara penggugat Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melawan Ombudsman Perwakilan Banten, dengan agenda sidang jawaban gugatan dari tergugat pada tanggal 5 Oktober 2022 tetap dilanjutkan.

Pihak tergugat tidak menggunakan hak jawabnya dan hanya menanggapi dengan mengirimkan surat Plt.

Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Banten Nomor: T/341/HK.03.01-10/IX/2022 tentang Jawaban atas Panggilan persidangan PTUN Serang, tanggal 26 September 2022.

Pada pokoknya, seperti surat-surat sebelumnya, Ombudsman menyatakan berdasarkan Pasal 10 UU Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.

Persidangan tetap dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, dengan acara pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat.

“Kami selaku pihak penggugat jelas menyayangkan pihak tergugat tidak mengguanakan haknya, bahkan menghadiri persidangan pun tidak mau. Sebagai lembaga yang dibentuk
berdasarkan undang-undang dan selama ini banyak mengkritik lembaga lain, justru Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkesan tidak patuh hukum,” sesal penggugat Ojat Sudrajat kepada wartawan Berita pada Rabu, 5 Oktober 2022 malam.

Dia menerangkan, pasal 4 ayat 1 huruf (d) UU 30 Tahun 2014 menjadi dasar hukum dalam menggugat Ombudsman ke PTUN Serang. Dia menganggap Ombudsman RI Perwakilan Banten sudah melanggar ketentuan aturan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukannya.

“Dalam penjelasan pasal 10 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ketentuan pasal 10 tidak berlaku jika Ombudsman melakukan pelanggaran hukum. Ada pun bunyi lengkap penjelasannya adalah, ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Syd)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago