JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Panitia OC Mukab (Musyawarah Kabupaten) VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang, bersama Dewan pengurus sepakat tetap gelar Mukab sesuai rencana, tepatnya pada Rabu 26 Oktober mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua OC Mukab VII Kadin kabupaten Tangerang, Burhanudin.
Ia menjelaskan, bahwa semua persiapan telah ditempuh dan dijalankan sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati.
Dan sampai pada akhir pendaftaran, tercatat 1 calon ketua Kadin kabupaten Tangerang periode 2022/2027.
“Artinya sampai pendaftaran calon ketua Kadin kemarin ditutup pada tanggal 19 Oktober jam 16.00, pada prinsipnya kita sudah memberikan hampir 1 bulan lebih kepada calon supaya bisa mendaftarkan diri” ucap Burhanudin selaku Ketua OC saat menggelar konferensi pers, Jum’at (22/10/22).
Burhan mengatakan, sebenarnya semakin banyak pendaftar tentu menjadi semakin baik.
Namun ternyata sampai dengan ditutupnya pendaftaran, hanya ada 1 calon yang tadinya merupakan ketua OC Mukab 7 Kabupaten Tangerang.
“Kenapa hanya ada 1 calon, karena tidak ada pendaftar. Akhirnya calonnya dari ketua OC” kata Burhan.
Dijelaskan Burhan, Ketua OC sebelumnya telah mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepanitiaan (OC), sebelum mendaftarakan dirinya sebagai Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.
“Untuk calon ketua Kadin secara resmi, kita tetap mengacu pada AD ART, yaitu akan kita umumkan 2 hari sebelum Mukab, yaitu tanggal 26 Oktober 2022” tegas Burhanudin.
Sementara terkait adanya surat, dari Kadin Provinsi Banten yang ditujukan pada Kadin Kabupaten Tangerang, Burhan yang merupakan ketua OC Mukab 7 menyebut akan membalasnya secara formal.
Dikatakannya, hal tersebut sesuai dengan masukan yanng didapatkan, dari Ketua Dewan Penasihat Kadin Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
“Dan harapan beliau, semoga Mukab VII Kadin Kab Tangerang berjalan sesuai dengan harapan, aman, nyaman terkendali. Sehingga tercapai, kepilih nanti ketua kadin kabupaten tangerang baru, periode 2022 sampai 2027” katanya.
Terkait kabar akan adanya sangsi dari Kadin Provinsi Banten, Burhan menegaskan bahwa Kadin Kabupaten Tangerang tetap mematuhi AD ART Kadin Indonesia.
“Tetap kita mengacu pada AD ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Artinya dasar itu lah, beda sudut pandang, beda pendapat hal yang wajar. Ketika terjadi permasalahan nanti, kami ada Kadin Indonesia dong” tegas Burhanudin.
Ia pun berharap, agar Kadin Provinsi Banten dapat memberikan nasihat yang berguna bagi mereka. Dan terkait surat terbaru yang diterima, Burhan mengatakan akan membalasnya dengan surat juga.
Dimana balasan atas surat tersebut, akan disampaikan pada hari Senin mendatang, sekaligus mengantarkan undangan Mukab VII Kadin kabupaten Tangerang.
“Betul, Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang kita sepakati dalam kepanitiaan, tanggal 26 Oktober 2022” pungkasnya.
Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang ini tengah menjadi isu hangat saat ini, dimana terjadi saling kirim surat antara Kadin Provinsi Banten dan Kadin Kabupaten Tangerang.
Diketahui sebelumnya, Kadin Provinsi Banten mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kadin Kabupaten Tangerang, agar menunda pelaksanaan Mukab VII.
Disampaikan WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang OKK Kadin Provinsi Banten, Sudrajat Sahrudin, hal tersebut dilakukan, karena mereka menilai terdapat pelanggaran terhadap aturan dan AD/ART yang dilakukan Kadin Kabupaten Tangerang.
Ia pun meminta, agar jajaran Kadin Kabupaten Tangerang, memperbaiki semua pelanggaran yang telah dilakukan, sebelum dilaksanakannya Mukab VII tersebut.
“Kami persilahkan, asal mereka mau memenuhi ketentuan, dan memperbaiki pasal-pasal yang dilanggar oleh panitia dan dewan pengurus” kata Sudrajat kepada awak media, Selasa (18/10/22).
Bahkan akhirnya, pihak Kadin Provinsi Banten pun menyampaikan akan adanya sangsi bila diperlukan, dengan adanya penolakan penundaan pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang. (Aditya)
